Berikut Hak Jawab Direktur PT. OMS dan PT. OSN

BATAM, HARIANBERANTAS– Berikut ini adalah hak jawab yang disampaikan Junando Direktur PT Oktagon Multi Sarana dan PT Ometa Sarana Nusantara terkait pemberitaan www.harianberantas.id berjudul “PT. OMS Beraktivitas Dikawasan Union Batu Ampar, Pajak Tentang Ekspor Barang Keluar dari Kota Batam Diduga Digelapkan”

Sehubungan dengan pemberitaan media siber HARIANBERANTAS.ID dengan judul “PT. OMS Beraktivitas Dikawasan Union Batu Ampar, Pajak Tentang Ekspor Barang Keluar dari Kota Batam Diduga Digelapkan” yang dipublikasikan tanggal 03 Juli 2025 dengan tautan berikut https://harianberantas.id/2025/07/03/pt-oms-beraktivitas-dikawasan-union-batu-ampar-pajak-tentang-ekspor-barang-keluar-dari-kota-batam-diduga-digelapkan/, maka dengan ini dapat kami gunakan Hak Jawab terhadap pemberitaan demikian, sebagai berikut:

1. Bahwa saya, Junando selaku Owner dan Direktur PT Oktagon Multi Sarana (“PT OMS”) dan PT Ometa Sarana Nusantara (“PT OSN”) membantah setiap dan seluruh pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan yang dimaksud kecuali yang secara umum kami akui, dikarenakan terdapat muatan hal yang keliru dan tidak sesuai fakta yang ada.

Kami menyadari bahwasanya hal demikian didasari oleh minimnya pengetahuan yang cukup dari media siber yang bersangkutan terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kegiatan usaha PT OMS dan PT OSN.

2. Kami membantah diksi “PT OMS yang disulap menjadi PT OSN” dikarenakan antara PT OMS dan PT OSN adalah dua entitas yang berbeda. Dapat kami sampaikan, PT OMS didirikan pada tahun 2021 berdasarkan Akta Pendirian No.: 29 tertanggal 23 September 2021 di hadapan Notaris Kiki, S.H., M.Kn., yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0061831.AH.01.01.Tahun 2021 tertanggal 04 Oktober 2021. Sedangkan, PT OSN didirikan pada tahun 2023 berdasarkan Akta Pendirian No.: 27 tertanggal 14 Agustus 2023 di hadapan Notaris Kiki, S.H., M.Kn., yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00618766.AH.01.01.Tahun 2023 tertanggal 22 Agustus 2023.

3. Dapat kami sampaikan, hingga saat Hak Jawab ini kami sampaikan kepada Bapak/Ibu, bahwasanya PT OSN belum pernah melakukan kegiatan usaha apapun dan dalam bentuk apapun sejak didirikan. Hal demikian dapat dipertanggungjawabkan dengan laporan pajak yang kami lakukan selama 2 tahun belakangan ini terhadap PT OSN dengan keterangan NIHIL. Oleh karenanya, segala kegiatan yang dimaksud oleh media siber yang bersangkutan merupakan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT OMS.

4. Menindaklanjuti Poin ketiga di atas, bahwasanya kegiatan usaha PT OMS adalah jasa pengurusan transportasi, bukan perusahaan eksportir importir.

Merujuk pada Pasal 1 angka 6 Permenhub No.: 59 Tahun 2021, usaha Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut, dan/atau udara. Sebagai pengetahuan bagi media siber HarianBerantas.ID bahwasanya perusahaan jasa pengurusan transportasi hanya boleh didirikan khusus untuk usaha jasa pengurusan transportasi saja atau dengan kata lain tidak boleh untuk kegiatan usaha lainnya apalagi sebagai eksportir importir.

5. Menindaklanjut penjelasan di atas, PT OMS bukan merupakan perusahaan eksportir importir melainkan jasa pengurusan transportasi. Sehubungan dengan kegiatan eksportir importir yang dimaksud, pada umumnya, pengguna jasa/customer PT OMS menggunakan perusahaan eksportir importir yang memiliki perijinan yang lengkap (atau menggunakan jasa eksportir importir perusahaan pihak ketiga). Oleh karenanya, PT OMS selaku jasa pengurusan transportasi hanya sebatas membantu perusahaan eksportir importir terkait dalam mengurus seluruh proses pengiriman barang, mulai dari perencanaan hingga barang sampai ke tempat tujuan.

6. Bahwa terkait dengan pajak yang dimaksud, PT OMS ialah suatu badan hukum yang taat hukum dan rutin melaporkan pajak kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi. Namun, PT OMS tidak ada kaitannya terhadap pajak-pajak lainnya mengenai kegiatan perusahaan eksportir importir.

7. Besar harapan kami agar kiranya Hak Jawab yang kami gunakan ini dapat meluruskan pemberitaan media siber HarianBerantas.ID tersebut dan dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya sehingga sesuai dengan UU PERS dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.

Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan, agar kiranya dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya oleh HarianBerantas.ID. Terima kasih.

Hormat kami,
JUNANDO
Direktur PT Oktagon Multi Sarana dan PT Ometa Sarana Nusantara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *