Divonis 3,5 Tahun, Hasto Merasa Senasib dengan Tom Lembong

JAKARTA, HARIANBERANTAS– Sekjend PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa dirinya mengalami ketidakadilan dalam proses hukum yang menjeratnya dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku.

Pernyataan ini disampaikan Hasto usai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap dirinya, Jumat (25/07/2025).

Menurut Hasto, dalam persidangan terdapat sejumlah kejanggalan, terutama mengenai kejelasan aliran dana awal dalam kasus suap Harun Masiku.

Ia menilai proses hukum yang dijalaninya sarat dengan intervensi kekuasaan.

“Sehingga ini adalah realitas sebagaimana dialami oleh sahabat Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan,” ujar Hasto saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hasto juga mengungkapkan bahwa sejak April 2025, dirinya telah mendengar adanya prediksi bahwa ia akan divonis antara 3,5 hingga 4 tahun penjara.

Hal itu memperkuat keyakinannya bahwa putusan terhadapnya telah dipengaruhi oleh kekuatan di luar proses hukum yang semestinya.

“Saya tidak bisa menghindari campur tangan kekuasaan dalam proses hukum ini, sebagaimana juga yang dialami oleh Tom Lembong dan banyak pencari keadilan lainnya,” lanjut Hasto.

Sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang ia anggap sebagai ketidakadilan, Hasto menyatakan telah memutuskan untuk melanjutkan pendidikan di bidang hukum.

“Karena putusan yang merupakan aspek kekuasaan itu ada dan tidak bisa saya hindari,” tuturnya.

Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.

Namun, ia tetap dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara terkait kasus suap Harun Masiku, lebih ringan dari tuntutan jaksa***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *