PEKANBARU, HARIANBERANTAS– Penyidik Polsek Tenayan Raya, periksa 3 orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan, (13/08) yang telah di laporkan oleh korban inisial OA. Laia ( pelapor) di Polsek Tenayan Raya pada tanggal 21 Juli lalu dengan nomor : STPLP/29/VII /2025/POLSEK TENAYAN RAYA.
Tiga orang saksi yang mendatangi Polsek Tenayan Raya dengan sukarela ( tanpa surat panggilan dari polisi), yaitu BZ. Buulo’lo’, GS. Buulo’lo’ dan D. Hulu (13/08).
Pasalnya. Korban melaporkan 4 orang pasangan suami istri insial W. Giawa als pak Lusia, E. Gulo als ibu Carles, AZ als pak Carles Lase dan S. Hulu als ibu Lusia atas dugaan pemerasan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 368 K. U. H. Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Menurut informasi yang disampaikan oleh beberapa saksi kepada awak media, mereka mendatangi Polsek Tenayan Raya untuk memberikan keterangan tentang kejadian dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Wao’ Giawa als pak Lusia cs terhadap diri korban inisial OA. Laia, pada tanggal 20 Juni di rumah terduga pelaku Wao’ Giawa di perumahan Budi luhur blok D
Yang beralamat di jl Budi luhur kelurahan Sialang sakti kecamatan Tenayan Raya.
“Kami mendatangi Polsek Tenayan Raya, menghadap kepada ipda. Azni Antoni, SH. MH. Untuk memberikan keterangan kami sebagai saksi, karena kejadian pada tanggal 20 Juni telah kami mendengar dari OA. Laia ( pelapor) dan juga dari E. Gulo, AZ. lase ( terlapor), pada tanggal 17 Juli pelapor menyampaikan kepada keluarga bahwa telah dia menerima uang penyelesaian permasalahan kematian suaminya almarhum YB (31/05) di RS prima sebesar Rp 25 juta rupiah dari pihak RS Prima, namun uang tersebut hanya 8 juta rupiah diberikan wao’ Giawa cs kepada pelapor, sisa sebesar Rp 17 juta dibagikan terlapor satu sebesar Rp 5 juta kepada istrinya inisial S. Hulu, kemudian di bagikan S. Hulu kepada Wao’ Giawa sebesar Rp 6 juta dan kepada E. Gulo sebesar Rp 6 juta.” Ungkap Para saksi-saksi kepada awak media ketika di wawancarai di halaman Polsek Tenayan Raya.
Tambah saksi D. Hulu ” Kemudian setelah para terlapor membagikan uang tersebut, mereka mengatakan kepada OA. Laia (pelapor) supaya jangan memberitahukan kepada keluarga nya atau kesiapapun, apa bila OA Laia ( pelapor) memberi tahukan, maka pelapor tidak bisa lewat simpang harapan Raya.”
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp sekitar Rp 17 juta rupiah”.
Secara terpisah, keluarga OA. Laia (pelapor) mengatakan” kami mengharapkan kepada APH supaya mengusut tuntas kasus ini, dan segera menangkap terduga pelaku, karena kami khawatir terduga pelaku dendam kepada keluarga kami terutama kepada korban, karena sebelumnya mereka sudah berulang kali mengancam akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan kepada pelapor.
Ketika wartawan media ini mengkonfirmasi kepada penyidik ibda Azni Antoni, SH. MH. Mengatakan bahwa ” memang OA. Laia, telah membuat laporan pada tanggal 21 Juli atas dugaan pemerasan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 368 K. U. H. Pidana tentang pemerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara.”
“Kasus ini akan kami selidiki, saksi-saksi sudah di periksa, kemudian karena Sumber uang tersebut dari pihak RS prima maka perlu kami menanyakan kepada pihak RS prima, apa bila nanti kami telah mengumpulkan bukti-bukti, maka kami akan menindak terduga pelaku. Saya harap kepada pelapor dan keluarga bersabar, beri kami waktu.
Apabila paraterlapor melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti yang bapak ibu sampaikan. Segera hubungi kami 24 jam kami siap melayani, tidak ada pembiaran kejahatan seperti itu di negeri ini khususnya di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya ini” Cetus ibda Azmi Antoni, SH. MH.
Menurut informasi yang di sampaikan masyarakat Tenayan Raya ( tidak menyebut namanya) kepada awak media, bahwasanya salah satu di antara terlapor tersebut berprofesi sebagai ketua umum salah satu organisasi Serikat buruh perkebunan, inisial W. Giawa***