PEKANBARU, HARIANBERANTAS- Proyek pembangunan jembatan Sky Walk Kecamatan Mempura di Kabupaten Siak Prpovinsi Riau bernilai puluhan miliar rupiah yang dibangun tiga tahap pada Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024, bersumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mutu dan kualitas pembangunannya cukup diragukan.
Mirisnya, belum setahun setelah dibangun bangunan fisik jembatan Sky Walk Kecamatan Mempura tersebut, tak bisa digunakan karena terlihat sudah banyak yang rusak, retak, miring. Bahkan sebagian keramik dan kaca lantai jembatan terlihat sudah ada yang lepas dan rusak.
Bukan itu saja, kayu penyangga jembatan sudah pada ambruk karena lapuk tanpa perbaikan, lampu penerangan jembatan terlihat rusak dan tidak dapat digunakan.
Dari hasil pengamatan Wartawan Harian Berantas ini dilapangan, terlihat taman jembatan sky walk dibiarkan terbengkalai alias tidak siap dikerjakan oleh rekanan kontraktor. Sehingga proses keseluruhan pembangunan jembatan Sky Walk Kecamatan Mempura Kabupaten Siak tersebut, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi proyek sebagaimana ketentuan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Warga setempat merasa kecewa, bahwa proyek yang berada di Kecamatan Mempura Kabupaten Siak tersebut terkesan mubazir dan sia-sia. Terlihat fisik bangunan jembatan Sky Walk Mempura usianya tidak bisa bertahan lama.
Kurangnya ketahanan pengerjaan proyek ini, disinyalir karena minimnya pengawasan dari Pemda setempat melalui Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak. Sehingga patut diduga pada saat pengerjaan proyek, pengawas sering tidak ada di lokasi, terutama di saat kontraktor menggebu-gebu atau memburu waktu pelaksana pekerjaan.
Sumber Harian Berantas dan matatoro.com, merupakan warga di sekitar proyek mengemukakan, perkerjaan proyek jembatan sky walk Kecamatan Mempura bernilai puluhan miliar ini dilakukan dengan sistim sub kontrak lagi kepada pihak ketiga atau rekanan lain bernama Budi Wuliyo yang beralamat kantor di sekitar Kota Pekanbaru, sehingga tentu mereka pihak kitiga (Budi Wulio) hanya mengejar target untung yang lebih besar dari nilai proyek tanpa memikirkan mutu dan kualtias pekerjaan.
Menurut pengakuan mantan perkerja kepada Harian Berantas dan LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, bahwa pengerjaan proyek terkesan hanya mengejar target dan mencari keuntungan besar tanpa memperhatikan mutu dan kualitas.
“Seperti halnya indikasi pengurangan volume pemasangan tiang pancang atau paku bumi sebagai pondasi jembatan sky walk, manipulasi keaslian kaca atau fiber glass yang dipasang pada lantai jembatan, sondir detail engginering desaigna atau DED yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan SSUK dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), termasuk dalam rancangan anggaran biaya (RAB),” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dari data yang diperoleh Harian Berantas dari pengurus LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, diketahui bahwa pekerjaan proyek pembangunan jembatan Sky Walk Kecamatan Mempura di Kabupaten Siak tersebut dibangun tiga tahap, yaitu; tahap pertama pada tahun anggaran 2022 dengan perusahaan pelaksana PT. Tata Inti Sepakat dengan nilai biaya sebesar Rp15.540.000,000 atau Rp15,5 miliar lebih. Tahap kedua (2023) dilaksanakan oleh PT. Nada Pratama dengan pagu anggaran senilai Rp35.500,000,000,00 atau sebesar Rp35,5 miliar.
Sementara untuk pekerjaan proyek pembangunan jembatan Sky Walk Kecamatan Mempura tahap ke-tiga pada tahun 2024, dimenangkan oleh perusahaan PT. Fatma Nusa Mulia dengan pagu anggaran senilai Rp45.000,000,000,00,-
Hingga berita ini kembali diturunkan media ini, baik pihak rekanan kontraktor pelaksana, Budi Wuliyo alias BW maupun pihak Pemda Siak melalui Kabid Binamarga Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak, Arief Adhytia ST., MP belum memberikan keterangan resmi, meski surat konfirmasi Redaksi, dan LSM telah diterima beberapa waktu lalu***