BATAM, HARIANBERANTAS- Dugaan praktek perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper) berbasis anak-anak seperti tembak ikan, bola babel, pokemon, scatter dan lainnya telah merajai di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)
Seperti diketahui, Kota Batam yang merupakan kota industri dan “Bandar Dunia Madani” ternyata telah dihiasi dengan berbagai macam dugaan jenis praktik perjudian baik, arena gelper, bola pingpong bahkan pernah perjudian tingkat internasional seperti kasino.
Walaupun aktivitas perjudian di Batam kerap disorot media lokal dan nasional, bahkan para aktivis, Mahasiswa, Ormas termasuk anggota DPR RI. Namun tidak ada tindakan nyata secara tegas dari aparar hukum dan dinas terkait.
Adapun lokasi dugaan praktik perjudian yang tidak tersentuh baik penegak hukum di Kota Batam maupun di tingkat pusat seperti Mabes Polri yaitu, Gelper Nagoya Game Zone (Hollywood), Gelper Duta Game Zone, Gelper Uban Game Zone.
Sementara itu, Arena titik lokasi dugaan praktik perjudian bola pingpong antara lain, J&J Club and KTV sebagaimana pernah di berantas oleh Polda Kepri, tetapi kini telah beroperasi kembali, M-one Club’& Ktv Harbourbay, Grand Dragon Pub & KTV dan Judi Casino di GGI hotel Batu Ampar.
Dari hasil investigasi redaksi dilapangan, diketahui bahwa lokasi tersebut milik pengusaha insial “Akau”. Raja judi tersebut memainkan trik dan cara untuk mengelabui pihak penegak hukum secara proporsional.
Para pemain yang telah memenangkan game diberikan sebuah hadiah seperti rokok-boneka dan tidak langsung menerima uang dari hasil kemanangan. Bos judi tersebut memberikan sejumlah uang kepada pemenang arena game yaitu menukarkan kembali hadiah yang diterima awal seperti rokok-boneka ke seseorang yang telah ditunjuk untuk penukaran menjadi uang dan penukaran tersebut tidak jauh dari lokasi arena gelper.
Namun untuk mengelabuhi penegak hukum dan dinas terkait tentang perizinan, Bos judi menggunakan izin permainan anak-anak. Akan tetapi jam buka tutup arena gelper dan Bola pingpong beroperasi hingga 24 jam dan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Untuk itu aparat penegak hukum atau APH yang ada di Kota Batam agar segera mengambil langkah untuk menindak dan memberantas perjudian berkedok gelper dengan berbagai macam modus yang dilakukan pengusaha sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, PP No 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian.
Untuk memastikan kebenaran hasil investigasi tim dilapangan, Harian Berantas ini mencoba menghubungi Akau yang disebut-sebut bos judi terbesar di Kota Batam melalui layanan WhatsApp, Sabtu (27/09/2025) malam. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Sikap bungkam tersebut justru menambah daftar pertanyaan publik. Media Harian Berantas ini berkomitmen terus menggali informasi guna mengungkap siapa-siapa saja aktor di balik Gelper Nagoya Game Zone (Hollywood), Gelper Duta Game Zone, Gelper Uban Game Zone, bola pingpong (J&J Club and KTV), M-one Club’& Ktv Harbourbay, Grand Dragon Pub & KTV dan Judi Casino di GGI hotel Batu Ampar yang kesemuanya kental dengan nuansa perjudian itu***