BENGKALIS, HARIANBERANTAS- Berdasarkan laporan informasi atas dugaan penyimpangan dan penyelewengan keuangan daerah dalam penggunaan biaya anggaran belanja dan kegiatan lainnya pada SKPD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2024 dan 2025, Redaksi (Harian Berantas) ini secara resmi melayangkan surat dalam hal laporan khusus sekaligus konfirmasi berita investigasi kepada Direktur RSUD Kabupaten Bengkalis (dr. Azahari Effendy) dan kepada bendahara keuangan, Zulfikar.
Surat redaksi bernomor 03/PEMRED-HB/LSM/Ⅺ/2025 yang ditunjukkan kepada dua pejabat penting di RSUD Bengkalis tersebut telah oleh bagian humas RSUD setempat, pada Selasa (02/12/2025).
Kepala biro media setempat, Mukhtaruddin, Nst membenarkan adanya aroma kurang sedap pada penggunaan anggaran belanja dan kegiatan lainnya pada SKPD RSUD Bengkalis tahun anggaran 2024 dan 2025 yang dinilai cukup lumayan besar (miliaran rupiah-red)
Dari data informasi yang diterima redaksi jelas Mukhtaruddin, ratusan juta bahkan miliaran kegiatan RSUD Bengkalis yang sumber dananya dari APBD diduga tidak tepat sasaran alias melanggar hukum.
Indikasi pelanggaran hukum tindak pidana korupsi tersebut tercium bermula dengan adanya alokasi biaya pembayaran tunjangan jabatan kepada pegawai sedang menjalani hukuman disiplin, cuti besar dan tugas belajar, juga pada kelebihan pembayaran tunjangan dan biaya perjalanan dinas yang dinilai tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut data informasi kepada media menyebutkan adanya penyimpangan yang diduga terjadi pada pelaksanaan pengamanan barang dengan sebesar Rp1 miliar lebih. Bahkan penggunaan anggaran pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD dengan nilai Rp 50 miliar disebutkan menyimpang dari berbagai ketentuan.
Selain itu, biaya anggaran pengelolaan sistem informasi kesehatan senilai Rp 455 juta, kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi konsultasi SKPD dengan nilai sebesar Rp 35 juta, biaya pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi senilai Rp 48 juta rupiah juga terindikasi dengan sarat penyimpangan.
Disamping itu, upah (gaji) para tenaga kesehatan di RSUD Kabupaten Bengkalis sejak tahun 2024-2025 dinilai tidak sesuai prosedur dan lain sebagainya.
Menurut pengamatan dari bukti-bukti data yang diperoleh, biaya belanja barang dan jasa setiap tahun anggaran pada SKPD RSUD Bengkalis tersebut, terkesan sengaja menyimpang dari berbagai peraturan yang berlaku alias melanggar hukum.
Menyikapi surat laporan khusus sekaligus konfirmasi tertulis redaksi tersebut, Direktur RSUD Bengkalis, dr. Azahari Effendy, bersama bendahara keuangan, Zulfikar, belum memberikan keterangan. “titip di humas ya (surat-red), ujar keduanya hingga berita ini dimuat***

