Dugaan Pungli Sertifikasi Mencuat di SMPN 34 Pekanbaru, Kepala Sekolah dan Guru Disebut dalam Rekaman

PEKANBARU – Dunia pendidikan di Kota Pekanbaru kembali tercoreng. Program sertifikasi guru yang seharusnya menjadi bentuk penghargaan sekaligus peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, diduga dimanfaatkan untuk praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SMP Negeri 34 Pekanbaru.

Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya rekaman suara yang diduga merupakan arahan dari Kepala Sekolah SMP Negeri 34 Pekanbaru, Sri Tuti Wahyuni, terkait pengumpulan sejumlah uang dari para guru penerima sertifikasi. Dalam rekaman tersebut, terdengar instruksi mengenai pengumpulan dana yang disebut-sebut akan diserahkan atau disetorkan ke Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Tidak hanya itu, dalam rekaman yang sama juga disebutkan beberapa nama guru yang ditugaskan sebagai koordinator untuk mengumpulkan dana dari para guru penerima sertifikasi, sebelum kemudian diserahkan ke pihak tertentu.

Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah memberikan klarifikasi. Saat dikonfirmasi di SMP Negeri 34 Pekanbaru, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Yodi, menyampaikan bahwa program sertifikasi guru merupakan program dari pemerintah pusat dan dana sertifikasi langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima.

“Kalau sekarang sertifikasi langsung ditransfer ke guru yang bersangkutan. Berbeda dengan dulu yang masih melalui bagian keuangan sekolah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 34 Pekanbaru, Sri Tuti Wahyuni, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan keterangan yang senada dengan yang disampaikan oleh pihak humas sekolah.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Irfan, guna meminta klarifikasi terkait dugaan adanya pengumpulan dana yang disebut akan disetorkan ke dinas. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru belum memberikan tanggapan resmi.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan program sertifikasi guru. Jika terbukti benar, praktik pungutan dalam program tersebut berpotensi melanggar aturan serta mencederai tujuan utama sertifikasi yang semestinya meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *