BENGKALIS, HARIANBERANTAS- Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari Polres Bengkalis, Kamis (02/04/2026).
Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni NR yang menjabat sebagai Plt Kasubag Penyusunan Program pada Sekretariat Satpol PP Bengkalis tahun 2021–2022, serta M yang merupakan Bendahara Pengeluaran pada instansi yang sama.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim SH., MH mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik melawan hukum dengan mengelola dan menikmati dana dari kegiatan fiktif dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2021 dan 2022.***

