Dinas ESDM Riau Dorong Tata Kelola Tambang Rakyat: Tanpa Merkuri dan Wajib Reklamasi

Dinas ESDM Riau Dorong Tata Kelola Tambang Rakyat: Tanpa Merkuri dan Wajib Reklamasi
Kepala Dinas ESDM Riau Ismon Simatupang bersama jajaran terkait saat memaparkan rencana strategis penataan WPR. Upaya ini dilakukan untuk mengubah aktivitas pertambangan ilegal menjadi legal (IPR). (Foto: Dok Yobe)

PEKANBARU, HARIANBERANTAS.ID – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah melakukan langkah cepat dalam memproses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dengan fokus utama di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Upaya percepatan ini dilakukan dengan pengawasan ketat untuk memastikan seluruh aspek regulasi, teknis, hingga kelestarian lingkungan terpenuhi secara menyeluruh.

Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Simatupang, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari kebijakan pemerintah pusat guna melegalkan aktivitas pertambangan rakyat. “Memang saat ini kami sedang mempercepat proses penerbitan izin pertambangan rakyat dengan mempersiapkan seluruh aspek, baik regulasi teknis maupun lingkungan,” ujar Ismon.

Dasar hukum untuk wilayah pertambangan di Kuansing sendiri telah memiliki landasan yang kuat. Hal ini merujuk pada penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian ESDM yang telah berlaku sejak tahun 2022. Dengan dasar tersebut, pemerintah daerah memiliki mandat untuk segera menata aktivitas pertambangan di lapangan.

Dalam proses legalisasi ini, pemerintah memberlakukan aturan ketat yang tidak dapat ditawar, terutama terkait dampak lingkungan. Salah satu poin krusial adalah larangan total penggunaan merkuri dalam seluruh aktivitas pertambangan. Ismon menegaskan bahwa aturan tersebut bersifat mandatory atau wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku tambang.

Selain larangan zat kimia berbahaya, Pemerintah Provinsi Riau juga tengah menggodok berbagai perangkat pendukung lainnya. Saat ini, sedang disusun Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan pertambangan rakyat serta rumusan skema iuran bagi para pelaku tambang sebagai kontribusi bagi daerah.

Komitmen terhadap kelestarian lingkungan juga ditunjukkan dengan kewajiban penyusunan dokumen reklamasi dan pascatambang. Pemerintah ingin memastikan bahwa lahan yang telah diambil manfaatnya tidak terbengkalai dan tetap terjaga ekosistemnya setelah aktivitas pertambangan selesai dilakukan.

Guna memberikan pemahaman yang jelas, Dinas ESDM berencana melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat. “Nanti kami juga akan melakukan sosialisasi terkait wilayah-wilayah pertambangan rakyat yang sudah ditetapkan dan bisa diajukan izinnya,” jelas Ismon.

Terkait mekanisme pengelolaan, izin ini akan diberikan kepada pihak yang lolos penjaringan, baik dalam bentuk koperasi maupun perorangan. Secara teknis, koperasi diberikan kewenangan mengelola lahan maksimal 10 hektare, sementara untuk kategori perorangan dibatasi seluas 5 hektare.

Sebagai penutup, Ismon menekankan bahwa seluruh proses ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menata aktivitas ekonomi masyarakat agar lebih tertib dan legal. Dengan integrasi ke sistem Online Single Submission (OSS), diharapkan pertambangan rakyat di Riau dapat berjalan selaras dengan standar teknis dan lingkungan yang berlaku.(yb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *