Laporan Kasus KDRT di Polsek Sagulung Terpenuhi Unsur, Korban Minta Pelaku Ditangkap

Laporan Kasus KDRT di Polsek Sagulung Terpenuhi Unsur, Korban Minta Pelaku Ditangkap

BATAM, HARIANBERANTAS– Seorang istri berinisial WD (33) secara resmi melaporkan Suaminya, WWB (39), ke pihak kepolisian atas dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan telah teregister dengan Laporan Polisi, Nomor: LP/83/IV/2026/SPKT/Polsek Sagulung/Polresta Barelang/Polda Kepri, tanggal 11 April 2026.

Peristiwa KDRT tersebut dilaporkan terjadi , Jumat (10/04/2026) dikediaman rumah kakak korban yang berlokasi Perumahan Batu Aji Permai, Kelurahan Sagulung Kecamatan Sagulung-Kota Batam.

Awal mula kejadian, pelapor bersama terlapor pergi kerumah kakak terlapor dengan maksud mengantar anak, selanjutnya pelapor mengajak terlapor untuk kembali pulang. Namun, terjadi perbedaan pendapat yang berujung pada pertengkaran secara lisan, sehingga terlapor (suami) korban diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap pelapor (istrinya) dengan cara menahan pintu hingga tangan pelapor terjepit, memukul pada bagian wajah dan kepala, menendang pada bagian kaki pelapor.

“Akibat dari perbuatan suaminya, korban (pelapor) mengalami luka pada bagian mulut, memar pada tangan kiri, nyeri pada bagian kepala, dagu, serta kaki”.

Atas peristiwa tersebut pelapor telah melakukan visum di rumah sakit Embun Fatimah yang berlokasi di Batu Aji sebagai bukti dan video rekaman pemukulan terhadap pelapor yang di lakukan terlapor.

Berdasarkan keterangan korban kepada media, Senin (27/04) mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa dirinya telah bergulir di Polsek Sagulung selama 14 hari tanpa ada tanda-tanda kepastian hukum dan penangkapan terhadap terlapor

“Kasusnya saya laporkan di Polsek Sagulung pada tanggal 11 April 2026, hingga hari ini belum ada penangkapan terhadap pelaku dugaan kekerasan terhadap saya, padahal visum dan video pemukulan yang saya alami sudah di ambil oleh penyidik”.

Dengan informasi yang diterima, tim media ini melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H. membenarkan laporan tersebut telah diterima, kemudian mengarahkan tim media menghubungi Kanit Polsek Sagulung.

Di waktu yang sama media ini menghubungi Kanit Kapolsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H, menjelaskan terkait laporan KDRT sedang tahap penyidikan dan sudah di layangkan surat panggilan pertama terhadap terlapor, namun dugaan pelaku tidak menghadiri undangan tersebut.

Demi tegaknya supermasi hukum, korban dan keluarganya berharap agar pelaku dugaan kekerasan segera di tangkap, karena semenjak kejadian itu di laporkan terlapor mengancam terlapor dan keluarganya, harapnya.***(BZ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *