TAPUT, HARIANBERANTAS – Pemberhentian Ida Rohani Sinaga, Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan I/d di UPT Pasar Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), memicu polemik. Ida dipecat atas tuduhan tidak masuk kerja selama 67 hari, namun ia membantah keras tudingan tersebut dan melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.
Melalui unggahan video pada Jumat (14/8/2026), ibu sembilan anak ini menangis meminta keadilan karena menganggap proses pemecatannya sepihak dan penuh kejanggalan.
“Tolong saya, Pak Presiden. Saya sudah dipecat. Tolong Bapak, tuduhan itu tidak benar,” ujar Ida.
Ida mengaku tidak pernah menerima tiga surat teguran tertulis dari atasannya saat itu, Asroy Halawa. Ia menduga pemecatan ini berkaitan dengan aksi protesnya yang mempertanyakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) miliknya yang tidak dibayarkan selama 19 bulan. Terlebih, gaji ASN tersebut merupakan tumpuan utama keluarganya karena sang suami mengalami kelumpuhan.
Menanggapi hal itu, Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., membantah adanya kesewenang-wenangan. Pemkab Taput menegaskan pemecatan telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Proses ini sudah melalui tahapan Teguran 1 sampai 3, lalu diperiksa Inspektorat dan tim khusus,” kata Jonius dalam konferensi pers bersama jajaran Sekda dan BKPSDM, Sabtu (15/8/26). beberapa hari yang lalu.
Bupati menjelaskan, rekam jejak absensi manual Ida mencatat 67 kali alpa. Ketidakhadiran tersebut juga diperkuat oleh data sistem digital SIPPEKNAS yang terintegrasi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, BKN Pusat mengeluarkan rekomendasi pemberhentian. Pemkab Taput pun mengimbau Ida untuk datang berdiskusi ke kantor bupati jika merasa tidak puas.
Saat ini, kasus tersebut telah bergulir ke ranah hukum. Kuasa hukum Ida, Antony Sinaga, SH, M.Hum., telah resmi menyurati BKN di Jakarta pada Rabu (5/8/2026) untuk mengajukan banding administratif atas sanksi berat berupa pemberhentian tidak atas permintaan sendiri tersebut. ***

