Teks, Foto : Tim Penyidik Kejari Belu saat Menyita Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah dari Pj Kades di salahsatu Desa di Kecamatan Rinhat, Malaka.
MALAKA, HARIANBERANTAS, ID – Penyidik Kejaksaan Negeri Belu mengungkap modus operandi dari Pejabat Kepala Desa di Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, dalam merampok uang negara dalam kasus dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa.
Modus yang berhasil diendus Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Belu, seperti ada Pejabat Desa yang terbukti menggunakan uang Negara untuk kepentingan pribadi semata. Padahal, dalam dokumen APBDES dana tersebut telah dialokasikan untuk membiayai kegiatan di tingkat desa.
Kajari Belu, Samiaji Zakaria kepada Wartawan melalui Kasi Pidsus Kejari Belu, Selter Wairata, Sabtu (20/04/2024) mengatakan bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Belu telah mengetahui modus dari pejabat desa di Malaka dalam merampok uang negara.
Dalam pengelolaan dana desa tersebut, pejabat desa menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi. Padahal, dana tersebut telah dialokasikan untuk membiayai kegiatan pembangunan maupun pemberdayaan lainnya di tingkat desa.
“Kita sudah Ketahui Modus dari Pejabat Desa di Malaka dalam pengelolaan Dana Desa,” ungkapnya.
Selter menambahkan, modus yang dikantongi oleh Tim Penyidik Kejari Belu itu saat melakukan pull data dan pull baket terhadap sejumlah laporan dalam pengelolaan dana desa di beberapa Desa Kabupaten Malaka.
Menurut Selter, saat ini Tim Penyidik Kejari Belu tengah berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Malaka guna melakukan audit khusus terhadap sejumlah desa yang diduga melakukan penyelewengan dalam pengelolaan dana desa.
“Ada sejumlah desa yang modusnya itu sama. Uangnya dicairkan tapi bukan untuk membiayai kegiatan yang telah direncanakan dan ditetapkan melalui APBDES, namun digunakan untuk kepentingan pribadi semata,” tegasnya.***