Teks Foto : ilustrasi kenak OTT
JEPARA, HARIANBERANTAS.ID– Sat Reskrim Polres Jepara, Jawa Tengah menangkap anggota salah satu LSM berinisial H. H diduga memeras BS, Kepala Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan.
Dikutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo menyampaikan, H terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dua pekan lalu, usai melakukan pemerasan terhadap BS di kawasan Taman Kerang, Jepara.
“Ya, benar. Kami telah melakukan OTT terhadap oknum LSM. Dalam komunikasinya meminta Rp100 juta, tapi baru diserahkan puluhan juta,” kata Yorisa, Rabu (17/7/2024).
Yorisa menuturkan, penangkapan H berawal dari laporan BS yang merasa diperas oleh H terkait sengketa keterbukaan informasi publik.
Anggota LSM itu meminta data laporan APBDes, RAB, LPj dan SPj Desa Teluk Wetan tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022. Namun BS menolak permintaan itu dengan dalih sudah ada pemeriksaan berkala dari Inspektorat Kabupaten Jepara.
H kemudian mengajukan sengketa keterbukaan informasi publik ke Komisi Informasi (KI) Jawa Tengah hingga kasus ini kemudian disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Hasilnya, BS kalah.
Selanjutnya, H diduga memeras BS dengan meminta uang Rp100 juta.
“Kemudian BS, Kades Teluk Wetan, melaporkan adanya dugaan pemerasan terhadap dirinya,” jelas Yorisa.
Beberapa hari kemudian, kata Yorisa, Sat Reskrim Polres Jepara menerima informasi terkait pertemuan Kades Teluk Wetan dengan anggota LSM tersebut di sebuah kedai kopi di kawasan perkotaan Jepara. Namun, saat itu H enggan menerima uang yang dimintanya lantaran mengetahui ada anggota kepolisian.
H kemudian mengajak Kades Teluk Wetan berpindah ke kawasan Taman Kerang, yang berlokasi tak jauh dari kedai kopi tersebut. Ketika uang sudah di tangan oknum LSM itu, anggota Sat Reskrim Polres Jepara langsung bergerak.
“Kami lakukan OTT. Uang puluhan juta kami sita sebagai barang bukti,” terang Yorisa.
Saat ini penyidik Sat Reskrim Polresta Jepara masih mendalami kasus dugaan pemerasan yang melibatkan anggota LSM tersebut.
Proses hukumnya, kata Yorisa, sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Kasusnya masih pendalaman. Masih sidik dan berjalan,” pungkas Yorisa.***
Sumber: Kompas.com