BATAM, HARIANBERANTAS- PT Bias Delta Pratama (BDP) mengembalikan uang kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di sejumlah pelabuhan Batam tahun 2015–2021.
Uang pengembalian senilai 272.497 dolar AS atau setara Rp4,5 miliar diserahkan langsung oleh pihak perusahaan kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Selasa (15/10/2025).
“Ada pengembalian uang kerugian negara yang diserahkan oleh Direkturnya langsung dalam bentuk dolar Amerika. Jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp4,5 miliar,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Mukharom.
Mukharom menegaskan, meskipun uang kerugian negara telah dikembalikan, penyidikan kasus tetap berlanjut. Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya memulihkan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Direktur PT BDP, Husain menyebut pengembalian uang itu sebagai bentuk tanggung jawab dan dukungan terhadap penegakan hukum di Indonesia.
“Kami bersedia mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Saat ini perusahaan juga masih beroperasi,” ujarnya.
PT BDP diketahui merupakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal tanpa kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam.
Dalam perkara ini, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka, yakni Lisa Yulia (mantan Direktur PT BDP), Ahmad Jauhari (Direktur PT BDP), dan Suyono (pensiunan BP Batam).
Mereka diduga memperoleh pekerjaan pemanduan dan penundaan kapal tanpa perjanjian kerja sama (PKS) dengan BP Batam, sehingga negara mengalami kerugian.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, kerugian negara mencapai 272.492 dolar AS atau setara Rp4,54 miliar. (*)

