BINJAI, HARIANBERANTAS- Pengadilan Negeri (PN) Binjai mendadak berubah menjadi panggung terbuka pembongkaran borok aparat penegak hukum. Dalam sidang perkara narkotika, Aipda Erina Sitapura, eks anggota Polri yang kini duduk sebagai terdakwa, secara blak-blakan mengaku diperintahkan langsung atasannya di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjual satu kilogram sabu-sabu.
Pengakuan mengejutkan itu disampaikan Erina dalam agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin Hakim Ketua Fadel Pardamean, Senin (02/02/2026). Ia menyebut oknum perwira Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut berinisial JN, berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda), sebagai aktor kunci di balik rencana penjualan barang haram tersebut.
“Perintah Pak J supaya ada uang operasional. Saya tertekan karena perintah atasan,” kata Erina tanpa ragu di ruang sidang.
Tak berhenti di situ, Erina bahkan menyebut Ipda JN sebagai otak perancang penjualan sabu yang diduga kuat berasal dari barang bukti hasil tangkapan polisi sendiri.
“Harga awal Rp 260 juta, dijual Rp 320 juta,” ujar Erina.
Selisih keuntungan Rp 60 juta itu, menurut pengakuan terdakwa, telah diplot untuk dibagi rata. Brigadir AH, Ipda JN, Erina Sitapura, dan seorang kurir pencari pembeli masing-masing bakal menerima Rp 15 juta. Sebuah skema rapi yang mencerminkan praktik dagang narkotika ala aparat berseragam.
Soal asal-usul sabu, Erina mengaku “tidak tahu”. Namun ia menyebut Brigadir AH yang menyerahkan satu kilogram sabu dalam paper bag cokelat, seolah transaksi biasa tanpa jejak hukum.
“Perintah Pak JN jualkan,” ujar terdakwa Ngatimin, memperkuat kesaksian Erina di hadapan majelis hakim.
Ironisnya, saat pengakuan serius ini mengguncang ruang sidang, respons dari Polda Sumut justru terdengar datar. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan hanya memberikan pernyataan singkat saat dikonfirmasi, Selasa (03/02/2026).
“Masih dicek lagi,” ucapnya.
Pernyataan normatif itu memantik tanda tanya besar. Pasalnya, nama Ipda JN disebut terang-benderang di bawah sumpah pengadilan, lengkap dengan skema pembagian uang dan peran masing-masing. Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka terkait pemeriksaan Ipda JN di Bid Propam, apalagi langkah pidana lanjutan.
Ferry hanya menyebut akan kembali menanyakan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) terkait perkara yang sebenarnya sudah mencuat sejak Oktober 2025 lalu.
Kasus ini bukan sekadar soal satu kilogram sabu. Sidang PN Binjai justru membuka dugaan perdagangan narkotika yang terstruktur di internal Ditresnarkoba Polda Sumut. Ketika barang bukti diduga berubah menjadi komoditas, dan “uang operasional” dijadikan dalih, publik berhak bertanya: siapa sebenarnya bandar, dan siapa yang selama ini dipenjara?***

