Tersandung Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Bima Kota Jadi Tersangka dan Dipecat

Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi saat diamankan.

NTT, HARIANBERANTAS- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat resmi menetapkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Senin (09/02/2026), mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang sah. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan.

Selain diproses pidana, Malaungi juga telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Hasil sidang menyatakan yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kholid menambahkan, hasil tes urine terhadap Malaungi menunjukkan positif mengonsumsi Amfetamin dan Metafetamin atau sabu.

Dalam perkara ini, penyidik menduga Malaungi berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 488 gram yang ditemukan di rumah dinas milik tersangka.

“Mantan Kasatresnarkoba tersebut diduga akan mengedarkan narkotika ke wilayah Sumbawa,” kata Kholid.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui menguasai barang bukti sabu seberat 488 gram tersebut. Jumlah barang bukti itu menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Saat ini, Polda NTB masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana narkotika yang menyeret aparat kepolisian tersebut***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *