Kasus Jatah Preman, Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid jadi Tersangka KPK

JAKARTA, HARIANBERANTAS- Perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, terus berkembang. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan ajudannya, Marjani, sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara.

Kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi penindakan yang kemudian menyeret Abdul Wahid ke proses hukum. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka atas dugaan praktik pemerasan serta penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala daerah.

Usai penetapan tersangka, Abdul Wahid kemudian ditahan oleh KPK di rumah tahanan lembaga antirasuah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam proses tersebut, penyidik turut menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka baru terhadap Marjani merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang masih terus berjalan.

“Penetapan tersangka baru ini mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kami masih akan melihat bukti-bukti baru untuk mendalami perkara ini secara lebih luas,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (09/03/2026).

Meski demikian, KPK belum merinci secara detail pasal yang disangkakan kepada Marjani. Budi menyebut pihaknya masih akan memastikan terlebih dahulu detail perkara tersebut kepada tim penyidik sebelum menyampaikannya kepada publik.

Dalam rangka menindaklanjuti pengembangan kasus ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Abdul Wahid. Selain itu, penyidik turut memeriksa M Arief Setiawan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau serta Dani M Nursalam.

Diketahui, Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam sebelumnya telah lebih dahulu diproses hukum oleh KPK dalam perkara tersebut.

Berkas perkara dan barang bukti mereka bahkan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan di pengadilan.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid bersama pihak terkait disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *