JAKARTA, HARIANBERANTAS- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait penghapusan uang pensiun seumur hidup bagi pimpinan dan anggota DPR serta pejabat lembaga tinggi negara lainnya pada 16 Maret 2026.
Status Inkonstitusional Bersyarat: MK menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur pemberian pensiun seumur hidup bagi mantan pejabat negara adalah inkonstitusional bersyarat.
Batas Waktu Revisi: DPR dan pemerintah diberi waktu 2 tahun untuk merancang undang-undang baru yang lebih adil dan proporsional terkait skema pensiun ini.
Konsekuensi Hukum: Jika dalam jangka waktu 2 tahun undang-undang baru tidak diselesaikan, maka hak pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR tersebut secara otomatis akan kehilangan kekuatan hukumnya (batal total).
Alasan Putusan: Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh sejumlah warga negara (termasuk akademisi dan tenaga profesional) yang menilai pemberian pensiun seumur hidup bagi pejabat yang hanya menjabat selama 5 tahun merupakan bentuk ketidakadilan dan membebani pajak rakyat.
Pejabat Terdampak: Selain anggota DPR, putusan ini juga berdampak pada hak pensiun pejabat lembaga tinggi negara lainnya sebagaimana diatur dalam UU tersebut.
Pihak pimpinan DPR sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk patuh pada apa pun keputusan yang diambil oleh MK terkait uji materiil ini***

