Tak Lazim, Pemindahan Jekson Sihombing dari Lapas Pekanbaru ke Nusakambangan Dipertanyakan

Tak Lazim, Pemindahan Jekson Sihombing dari Lapas Pekanbaru ke Nusakambangan Dipertanyakan
Ketua Umum DPP GMPK, Abd. Aziz. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, HARIANBERANTAS– Keputusan otoritas pemasyarakatan memindahkan Jekson Sihombing dari Lapas Pekanbaru ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, menuai polemik panjang. Langkah mendadak ini dianggap tidak lazim bagi seorang terdakwa kasus pidana umum.

Kabar pemindahan eks Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR) tersebut mulai terendus publik melalui surat resmi Lapas Pekanbaru. Surat bernomor WP.4.PAS1.PK.01.02-1528 itu diterbitkan secara mendadak pada tanggal 21 April 2026.

Merespons fenomena ini, Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK) langsung angkat bicara. Mereka menilai ada aroma ketidakadilan yang menyengat di balik layar pemindahan sang aktivis tersebut.

Ketua Umum DPP GMPK, Abd. Aziz, menyatakan bahwa kasus yang menjerat Jekson sejatinya tidak bisa dilepaskan dari rekam jejaknya. Selama ini, Jekson dikenal cukup vokal dalam menyuarakan isu-isu korupsi di tingkat daerah maupun nasional.

Sebelumnya, Jekson divonis 6 tahun penjara atas tuduhan pemerasan terhadap First Resources Group, sebuah raksasa sawit asal Singapura. Namun, banyak pihak menilai kasus ini berkaitan erat dengan upaya pengungkapan korupsi triliunan rupiah yang ia kawal.

Bagi GMPK, penempatan Jekson di Nusakambangan adalah sebuah anomali besar dalam sistem peradilan. Pasalnya, pulau penjara tersebut secara historis dikhususkan untuk pelaku kejahatan dengan kategori risiko tinggi (high risk).

“Apakah vonis 6 tahun untuk pidana biasa sudah setara dengan gembong narkoba internasional atau teroris? Ini yang harus dijawab oleh otoritas terkait,” ujar Abd. Aziz dalam keterangan tertulisnya dikutip RMOLJatim, Sabtu 25 April 2026.

Nusakambangan biasanya dihuni oleh narapidana yang mengendalikan peredaran narkotika dari dalam sel atau mereka yang berstatus residivis kelas berat. Kriteria ini dinilai sangat jauh dari profil seorang Jekson Sihombing.

Selain itu, lapas tersebut diperuntukkan bagi narapidana dengan vonis mati, seumur hidup, atau hukuman di atas 20 tahun. Jekson, yang hanya divonis 6 tahun, dianggap tidak memenuhi parameter ancaman keamanan yang luar biasa.

Aziz juga mempertanyakan soal transparansi pelanggaran disiplin. Hingga saat ini, tidak ada laporan bahwa Jekson melakukan pelanggaran berat di Lapas Pekanbaru, seperti kepemilikan senjata atau alat komunikasi ilegal.

Dengan fakta-fakta tersebut, pemindahan ini diduga kuat tidak memenuhi syarat formil maupun materiil yang diatur undang-undang. Ada kekhawatiran bahwa langkah ini merupakan bentuk intimidasi terhadap gerakan antikorupsi.

Aziz menekankan, jika pemindahan ini berkaitan dengan aktivitasnya membongkar korupsi, maka hal ini menjadi sinyal bahaya bagi demokrasi. Kontroversi publik tidak akan terhindarkan karena masyarakat melihat adanya ketimpangan rasa keadilan.

Satu hal yang paling krusial adalah status hukum Jekson saat ini yang masih dalam proses Banding. Secara yuridis, ia masih menyandang status terdakwa, bukan terpidana yang hukumannya sudah tetap (inkracht).

Negara seharusnya menghormati hak Jekson untuk melakukan pembelaan diri di tingkat peradilan yang lebih tinggi. Pemindahan ke lokasi yang terisolasi secara geografis dianggap menghambat proses koordinasi hukum tersebut.

Lebih jauh, keluarga Jekson dilaporkan tidak menerima pemberitahuan resmi sebelum pemindahan dilakukan. Ketidakterbukaan ini memicu kecurigaan bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan oleh pihak Lapas.

Keluarga kini berada dalam situasi penuh kecemasan dan syak wasangka. Jarak yang jauh dan akses yang terbatas di Nusakambangan membuat komunikasi antara tahanan dan penasihat hukum menjadi terputus secara efektif.

Kondisi ini berpotensi mencederai hak atas peradilan yang jujur dan adil (fair trial). Tanpa akses komunikasi yang memadai, seorang terdakwa sulit untuk mempersiapkan materi pembelaan secara maksimal.

Oleh sebab itu, GMPK mendesak Lapas Pekanbaru untuk segera mengklarifikasi alasan objektif di balik kebijakan ini. Penjelasan tersebut harus dibuka seluas-luasnya agar masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi liar.

Setiap tindakan pemasyarakatan harus bersandar pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Aturan tersebut menekankan bahwa pembinaan dan keamanan harus berjalan beriringan dengan penghormatan hak asasi.

GMPK juga mengingatkan adanya PP No. 31 Tahun 1999 yang mengatur prosedur pemindahan narapidana. Pemindahan hanya bisa dibenarkan jika hasil asesmen risiko menunjukkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum.

Dalam upaya mencari keadilan, DPP GMPK kini menaruh harapan besar pada intervensi Pemerintah Pusat. Mereka melayangkan permintaan perhatian khusus kepada Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra.

“Kami meminta Bapak Menko untuk turun tangan mengecek apakah prosedur ini sudah sesuai hukum positif. Jangan sampai praktik tidak lazim ini merusak tatanan negara hukum kita,” tegas Aziz lebih lanjut.

CEO Firma Hukum PROGRESIF LAW ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak terdakwa adalah fondasi utama rechtsstaat.”Pemindahan Jekson Sihombing tanpa alasan yang kuat adalah preseden buruk yang harus segera dikoreksi,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *