BATAM, HARIANBERANTAS- Redaksi Media Harian Berantas ini bersama tim mendatangi Mapolsek Lubuk Baja di Jln Bunga Raya, Baloi Indah Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kamis (30/04/2026) mempertanyakan penanganan laporan kasus dugaan perjudian dan informasi penyalahgunaan minuman keras di arena Gelper Super Star 21.
Dimana informasi penanganan laporan bernomor LP.05/PEMRED-HB/KEPRI/2026 tertanggal 09 Maret 2026 lalu, belum ada dari pihak kepolisian setempat. Bahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP yang merupakan hak pelapor untuk mendapatkan informasi mengenai kemajuan penanganan kasus tersebut, belum ada
“Sejauh ini laporan kasus dugaan perjudian (Judi) yang sudah kami lakukan belum ada perkembangan, padahal lapor ke polisi (Polsek Lubuk Baja) sudah cukup lama, satu bulan lebih,” Redaksi, Toro
Dijelaskan, gelanggang Permainan Elektronik atau Gelper yang diberi nama Super Star 21 di daerah Jalan Iman Bonjol/Nagoya Kelurahan Lubuk Baja Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, telah jadi perhatian serius group media ini yang terdiri dari Media Harian Berantas, Lintaspena.com dan Matatoro.com
Dimana gedung tempat hiburan tersebut diduga menjadi kedok praktik perjudian dan beroperasi tanpa hambatan, meski sudah banyak dikeluhkan warga sekitar, dan ditambah lagi lokasi aktivitas perjudian yang berkedok gelper itu cukup dekat dengan sebuah rumah ibadah (Mesjid Jabal Arafah).
Berangkat dari informasi awal dan hasil investigasi tim media, Gelper Super Star 21beroperasi nonstop selama 24 jam. Padahal sebelumnya melalui surat edaran (SE) Forkopimda Batam yang terdiri dari unsur Pemerintah Kota (Pemko) Batam, DPRD, TNI dan Polri pada tanggal 09 Februari 2026 mengatur pembatasan serta penutupan sementara sejumlah jenis usaha hiburan termasuk ketentuan jam operasional yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha. Namun himbauan Forkopimda tersebut terkesan tidak berlaku bagi pemilik dan pengelola Gelper Super Star 21 itu sendiri.
Menyikapi adanya laporan tersebut, Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie, SIK.,M,H kepada media berjanji akan segera merespon laporan. Namun kenyataannya, sampai sekarang ini belum ada tanda-tanda tindakan serius yang dilakukan oleh polisi
“Iya. Laporannya baru pagi tadi masuk. Jadi, kita akan melakukan penyelidikan terdahulu. Pokoknya laporan itu akan segera kami proses, terimaksih juga atas laporannya ke Kami di Polsek” ujar Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, Senin (09/03/2026).
Anehnya, laporan yang dijanjikan oleh Kapolsek, Kompol Deni Langie, akan diselidiki, sampai sekarang tidak didapatkan informasi mengenai kemajuan penanganan. Sehingga tim media (Harian Berantas) kembali mendatangi Mapolsek Lubuk Baja dan menyerahkan surat resmi berperihal mendesak laporan/pengaduan.
“Kita akan lakukan panggilan terhadap escape massage ya bang” tulis Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie, SIK.,M,H via WhatsAp, Kamis malam (30/04/2026)***(Bz/H)

