SIAK, HARIANBERANTAS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menahan 3 Pejabat UKPBJ atas dugaan pungli fee proyek 2025 sebesar Rp421 juta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan dan menahan tiga pejabat serta anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak dalam perkara dugaan pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa pada pengadaan pemerintah Tahun Anggaran (TA) 2025.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp421 juta yang diduga berasal dari pungutan terhadap kontraktor pemenang tender.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial JE, yang menjabat sebagai Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Siak tahun 2025, serta AS dan SF yang merupakan anggota Pokja UKPBJ.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan***(Red)

