JAKARTA, HARIANBERANTAS- Mabes Polri telah menetapkan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, Sabtu (11/07/2026).
Selain FA Mabes Polri juga menetapkan pihak swasta bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Toto Suharyanto, Sabtu (11/07/2026).
Totok mengatakan penetapan Febrie Ardiansyah (FA) dan DR sebagai tersangka itu dilakukan setelah penyidik menggeledah belasan tempat, memeriksa 15 saksi, dan meminta keterangan dua ahli.
Dua tersangka ini dikenakan pasal berbeda. Don Ritto diduga melakukan tindak pencucian uang yang diduga dari tindak pidana korupsi.
DR disangkakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru***

