MEDAN, HARIANBERANTAS- Polisi di Medan, Sumatera Utara resmi menetapkan dua wanita berinisial FR (31) dan JS (29) sebagai tersangka di balik tewasnya seorang ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias.
Korban tewas setelah melompat dari lantai 12 Apartemen Skyview, Medan, pada Jumat (10/7/2026) dini hari.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, petaka ini bermula dari transaksi melalui aplikasi MiChat pada pukul 03.30 WIB.
Korban awalnya memesan FR, namun saat bertemu di lobi apartemen, FR ternyata datang membawa rekannya, JS.
Korban merasa kecewa karena penampilan FR tidak sesuai dengan foto di aplikasi.
Ia pun membatalkan pesanan FR dan beralih memilih JS.
Untuk pembatalan tersebut, korban membayar denda Rp 500 ribu.
Selanjutnya, ia sepakat membayar Rp 850 ribu untuk jasa JS, yang ditransfer ke rekening FR.
Situasi memanas usai keduanya berada di dalam kamar dan melakukan hubungan.
Setelah sekitar 10 menit, korban sempat meminta layanan tambahan tanpa ada kesepakatan harga.
Usai layanan selesai, JS memanggil FR masuk ke kamar, dan keduanya mendadak menuntut bayaran tambahan sebesar Rp 4 juta.
Korban yang menolak terus didesak oleh kedua pelaku hingga diminta menunjukkan saldo rekeningnya.
Merasa terpojok, korban mundur ke arah balkon dan mengancam akan melompat jika terus diperas.
Bukannya mereda, kedua pelaku justru menantang korban dengan kalimat mematikan.
“Ya sudah, loncat saja, kalau berani kamu loncat saja.”
Nahas, korban benar-benar melompat ke bawah dan tewas seketika.
Penyelidikan polisi (termasuk pemeriksaan CCTV dan olah TKP) akhirnya membongkar kedok kedua pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, FR dan JS ternyata merupakan bagian dari sindikat pemerasan berkedok layanan seksual.
Mereka mengaku sudah beroperasi selama enam bulan dan setidaknya telah beraksi tiga kali dengan modus serupa.
Hasil tes urine memastikan kedua tersangka negatif dari pengaruh narkaba saat beraksi.
Atas tindakan nekatnya menghasut korban, FR dan JS kini ditahan dan dijerat Pasal 462 KUHP tentang menghasut orang untuk bunuh diri, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasus ini membuka tabir gelap sindikat kriminal yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjebak dan memeras korbannya secara brutal.
Kepolisian kini terus mendalami kasus ini guna melacak kemungkinan adanya korban lain dan anggota jaringan yang masih berkeliaran***

