JAKARTA, HARIANBERANTAS- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, status tersangka tetap sah dan proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus berlanjut.
Hakim juga menegaskan bahwa praperadilan bukanlah forum untuk menguji atau membatalkan pokok perkara yang telah memasuki tahap persidangan. Oleh karena itu, dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.
Putusan ini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melanjutkan penanganan perkara hingga proses persidangan selesai. Sementara itu, pihak Roy Suryo masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan dan menghadirkan bukti-bukti dalam sidang pokok perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik mengingat tingginya sorotan terhadap perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI tersebut***

