PEKANBARU, HARIANBERANTAS- Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Riau menjatuhkan putusan terhadap banding yang diajukan oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Riau menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ungkap ketua majles hakim, Senin (05/10/2026).
Selain pidana penjara, Abdul Wahid juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Pengadilan Tinggi Riau juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Dalam putusan tersebut ditegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda Abdul Wahid dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Abdul Wahid harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Abdul Wahid dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selain itu, PT Riau menetapkan Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan.
Putusan tingkat banding ini memperberat hukuman Abdul Wahid dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya***

