Gugatan Prapid Ditolak, Polda Riau Lanjutkan Kasus Penjualan Kawasan Hutan di Rohil

Gugatan Prapid Ditolak, Polda Riau Lanjutkan Kasus Penjualan Kawasan Hutan di Rohil
Tim Hukum Polda Riau berfoto bersama usai menghadiri sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, HARIANBERANTAS- Tersangka kasus dugaan jual-beli lahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berinisial AA menggugat penyidik Polda Riau melalui praperadilan.

Upaya AA tersebut kandas karena Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memutuskan untuk menolak gugatannya.

Hal tersebut berdasarkan putusan PN Pekanbaru yang dibacakan hakim tunggal Aziz Muslim pada Senin (12/10/2026).

Menanggapi putusan hakim tersebut, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyatakan akan melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara yang ditanganinya.

“Gugatan pemohon (tersangka AA, red) ditolak oleh hakim,” kata Kombes Ade, Selasa (13/10/2026).

Menurut Ade, penyidik kini melanjutkan proses penyidikan hingga pemberkasan perkara rampung.

“Penyidikan lanjut terus,” tegas Kombes Ade.

Untuk diketahui, gugatan praperadilan itu terdaftar di PN Pekanbaru pada 18 September 2026 dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Pbr. AA menggugat Direktur Reskrimsus Polda Riau C.q penyidik Ditreskrimsus Polda Riau terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Sidang perdana digelar pada 2 Oktober 2026 dengan dipimpin hakim tunggal Aziz Muslim.

Dalam persidangan, pihak pemohon maupun termohon menyampaikan bukti surat dan menghadirkan saksi untuk mendukung dalil masing-masing.

Setelah memeriksa rangkaian persidangan, hakim akhirnya menolak permohonan AA.

Kasus dugaan jual-beli lahan kawasan hutan tersebut bermula dari laporan pengurus Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Bais Maju (IKRAM) kepada kepolisian pada 11 Agustus 2026.

Pengurus koperasi mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat tanpa izin di kawasan hutan kemasyarakatan yang masuk dalam area koperasi di Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan kepolisian turun ke lokasi dan menemukan satu unit ekskavator merek Hitachi yang sedang digunakan untuk membuka lahan.

Operator alat berat itu turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni CWH dan AA***(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *