Peras Pengusaha Rp9 Juta, Gubernur LSM LIRA Kepri Ditangkap Polisi

Peras Pengusaha Rp9 Juta, Gubernur LSM LIRA Kepri Ditangkap Polisi

BATAM, HARIANBERANTAS- Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau menangkap Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepri, Yusril Koto, Senin, 19 Oktober 2026.

Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha yang terlibat dalam proyek pemerintah di Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia Ohei, membenarkan penangkapan tersebut

Nona menjelaskan, tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dan Unit Jatanras Polda Kepri melakukan penangkapan itu.

“Iya benar, Yusril ditangkap Mabes Polri bersama Jatanras Polda,” kata Nona.

Menurut Nona, penangkapan Yusril berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha.

“Pengusaha ini ikut dalam proyek pemerintah yang ada di Batam,” ujar Nona.

Kasus ini bermula dari dugaan pembuatan pemberitaan atau konten bernarasi negatif tentang seorang pengusaha. Konten tersebut diduga tidak sesuai dengan fakta.

Selanjutnya, Yusril diduga menggunakan konten tersebut untuk meminta sejumlah uang kepada pengusaha yang bersangkutan.

Berdasarkan informasi yang beredar, Yusril diduga telah menerima uang dari pengusaha tersebut melalui transfer secara bertahap. Total uang yang disebut diterima mencapai Rp9 juta.

Sebelumnya, Yusril Koto juga pernah menjalani proses hukum hingga dipenjara dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda Rp15 juta kepada Yusril pada 30 September 2025″***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *