Dugaan Korupsi Pengelolaan Operasional PT BLJ Bengkalis Tahun 2024 dan 2025 Mencuat

Dugaan Korupsi Pengelolaan Operasional PT. BLJ Bengkalis Tahun 2024 dan 2025 Mencuat

PEKANBARU, HARIANBERANTAS- Jika pada tahun 2013-2017 silam LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat DPP pernah berperan aktif menyoroti pengungkapan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) untuk tahun 2012 yang merugikan negara Rp300 miliar, kini LSM antikorupsi tersebut, kembali mengungkap penyimpangan skala besar yang diduga terjadi pada PT. BLJ (Perseroda), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Kabupaten Bengkalis.

Pihak LSM Komunitas Pemberantas Korupsi menyatakan akan melaporkan PT. BLJ (Perseroda) Bengkalis terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau atas potensi kerugian negara terhadap pengelolaan operasional tahun 2024 dan semester I tahun 2025 miliaran rupiah, serta penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Construction Services Work Unit Rate Multidiscipline (CS WUR MD) Package 2 tahun 2025 yang dikerjakan oleh PT Bumi Laksamana Jaya (Perseroda) bersama PT DHEU, senilai Rp195.632.912.365 atau sekitar Rp195,63 miliar.

LSM menilai terdapat pola temuan yang merugikan daerah dan Negara, mulai dari pengelolaan pembayaran Tantiem Direktur dan Komisaris serta Bonus Karyawan PT.BLJ (Perseroda) untuk tahun 2024 dengan potensi kerugian yang terjadi sebesar Rp7.000.000.000,00 (Rp7 miliar) + Rp2.800.000, 000,00 (Rp2,8 M) + Rp440.000.000,00 (Rp440 juta)

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen (Nota/Kwitansi) dalam pembayaran biaya Purna Bakti kepada Direktur PT.BLJ (Perseroda), yang berpotensi mencapai Rp662.502.000,00

BPK RI juga menemukan penyimpangan dalam proses pembayaran beban honorarium tim penyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2024 Perubahan pada PT. BLJ (Perseroda) yang tidak didukung dengan proses dan Output kegiatan dari nilai anggaran yang sebesar Rp24.550.997.683,00 dan Rp9. 912.746.330,00,-

Bahkan BPK disebutkan menemukan potensi kerugian Negara dalam verifikasi dokumen pertanggungjawaban dan perubahan aturan Perjalanan Dinas PT. BLJ (Perseroda) untuk tahun 2024 sebesar Rp13.422.418.856,02 dan tahun 2025 sebesar Rp24.550.997.683,00,

Sementara pada LHP tahun 2025, BPK RI menemukan permasalahan terhadap proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan proyek Construction Services Work Unit Rate Multidiscipline (CS WUR MD) Package 2 tahun 2025 yang dikerjakan oleh PT Bumi Laksamana Jaya (Perseroda) bersama PT DHEU, dengan nilai kontrak sebesar Rp195.632.912.365 atau sekitar Rp195,63 miliar

Sekretaris Umum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Bowo, NS, didampingi Ketua Devisi Investigasi, Jumadi, mengatakan pihaknya memandang temuan yang muncul dalam dua tahun anggaran berturut-turut tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata.

“Kami melihat adanya potensi kerugian keuangan daerah dan negara yang cukup lumayan besar atas pengelolaan operasional PT. BLJ tahun 2024 dan semester I tahun 2025, serta persoalan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan Construction Services Work Unit Rate Multidiscipline (CS WUR MD) Package 2 yang dikerjakan oleh PT.BLJ bersama PT DHEU berdasarkan kontrak tertanggal 16 April 2025, senilai Rp195.632.912.365 atau Rp195,63 miliar lebih. Karena itu, kami akan membawa persoalan ini ke aparat hukum yang membidangi penanganan Tipikor,” ujar Bowo, Kamis (05/11/2026)

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelaah lebih lanjut apakah temuan-temuan tersebut mengandung unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Namun ketika temuan dengan pola memanipulasi laporan keuangan termasuk nilai harga tanpa HPS, namun uang muka se besar Rp.77 Miliar, tentu perlu menjadi perhatian serius dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, Jumadi selaku Ketua Devisi Investigasi menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan dokumen pengaduan (Laporan) yang akan disampaikan kepada aparat hukum (KPK, Polri dan Kejaksaan).

Menurut Jumadi, pelaporan tersebut tidak hanya memuat nilai temuan BPK RI, tetapi juga mencakup identifikasi paket pekerjaan Construction Services Work Unit Rate Multidiscipline (CS WUR MD) Package 2 yang menjadi temuan, pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek, serta perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

“Kami berharap KPK, Kepolisian dan Kejaksaan dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana rekomendasi BPK telah dilaksanakan dan bagaimana pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran negara,” kata Jumadi.

Aktivis LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Dalam laporannya nanti, LSM meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan maupun pengawasan kegiatan pengelolaan operasional PT. BLJ Bengkalis tahun 2024 dan 2025, mulai dari Direktur, Komisaris, Manager Keuangan, Manager Adm dan Umum, Kasir, Staf, Sekretaris Komisaris, hingga beberapa oknum pejabat eksekutif Pemda Bengkalis.

LSM Komunitas Pemberantas Korupsi menegaskan langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara agar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Bumi Laksana Jaya (Perseroda) yang merupakan perusahaan plat merah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis atas surat konfirmasi yang telah dikirim redaksi***(ys)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *