Kenaikan Pangkat Perwira di Kasus Sambo Disorot

JAKARTA, HARIANBERANTAS- Indonesia Police Watch (IPW) melontarkan kritik keras terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait keputusan mengaktifkan kembali dan mempromosikan sejumlah perwira yang sebelumnya terseret kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo. IPW menilai kebijakan ini berpotensi merusak kepercayaan publik dan melahirkan praktik “silent blue code” di tubuh institusi.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan kekecewaannya karena sejumlah perwira yang sempat dicopot dan disanksi etik kini justru menduduki jabatan strategis, bahkan ada yang mendapat kenaikan pangkat menjadi jenderal bintang satu.

IPW mencium adanya kecenderungan Polri merehabilitasi secara legal para anggotanya yang melanggar etik setelah sanksi selesai dan perhatian publik mereda.

Disebutkan Sugeng, promosi ini sebagai praktik silent blue code, yaitu toleransi internal yang memberikan ruang bagi aparatur melanggar untuk kembali mendapatkan reward setelah menjalani sanksi.

Kenaikan pangkat yang cepat bagi anggota bermasalah dinilai dapat menimbulkan rasa diskriminasi dan melemahkan semangat anggota Polri lain yang berprestasi dan tidak pernah melanggar.

IPW mendesak Polri untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pertimbangan di balik promosi tersebut dan meminta putusan kode etik dapat diakses publik.

Berikut beberapa nama perwira yang mendapat promosi setelah tersangkut kasus Sambo tersebut, antara lain:

Kombes Budhi Herdi Susianto (eks Kapolres Metro Jakarta Selatan) dipromosikan menjadi Kepala Biro Perawatan Personel (Karowatpers) SSDM Polri dengan kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi.

Kompol Chuck Putranto (eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri) naik pangkat menjadi AKBP dan ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya.

Perwira lain seperti Kombes Murbani Budi Pitono, Kombes Susanto, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, dan AKBP Handik Zusen juga mendapat jabatan baru setelah menjalani sanksi.

Menanggapi kritik tersebut, Mabes Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menegaskan bahwa keputusan promosi dan kenaikan pangkat didasarkan pada mekanisme rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).

Tentunya jelas Irjen Sandi Nugroho, itu kebijakan pimpinan dalam memberikan reward maupun punishment berdasarkan rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi. Dari hasil rapat itulah diputuskan seseorang bisa mendapatkan reward ataupun punishment terhadap apa yang telah dilakukan.”

Polri juga menekankan bahwa para perwira yang dipromosikan tersebut telah menyelesaikan masa sanksi yang dijatuhkan melalui putusan etik. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan dalam rapat pimpinan. Sandi menambahkan bahwa bagi anggota yang berkelakuan baik dan berprestasi akan diberikan reward, sedangkan yang menyalahi aturan akan ditindak sesuai putusan yang berlaku dan telah selesai dijalani.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *