PARIGI, HARIANBERANTAS- Seorang oknum Kapolsek Parigi, I Dewa Gede Nurate, dilaporkan ke Propam Polres setempat oleh seorang wanita bernama Siti dan putrinya yang berinisial S. Wanita berusia 20 tahun tersebut mengaku telah menjadi korban pemerasan seksual oleh Nurate.
Modus yang digunakan oleh Nurate adalah dengan menjanjikan pembebasan ayah S, yang merupakan tahanan titipan Kejari di Polsek Parigi, dengan syarat S harus melakukan hubungan badan dengannya. Dengan harapan ayahnya dapat segera bebas, S menerima syarat tersebut. Namun, janji tersebut terbukti palsu, keperawanan S hilang dan ayahnya tidak kunjung dibebaskan.
Setelah laporan diterima, Nurate langsung dicopot dari jabatannya dan menjalani sidang kode etik.
Sidang tersebut memutuskan untuk memecat Nurate dengan tidak hormat dari institusi Polri. Meski begitu, Nurate membantah semua tuduhan dan melaporkan balik keluarga S atas dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini tidak hanya mencoreng citra Polri tetapi juga menyisakan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.
Sementara itu, istri Nurate diketahui menutup semua akun media sosialnya setelah skandal ini terungkap ke publik.***

