PEKANBARU, HARIANBERANTAS – Pelarian panjang M. Sofyan Sembiring, terpidana kasus penipuan lahan yang telah buron selama 2,5 tahun, akhirnya terhenti. Tim Satuan Tugas Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak berhasil membekuknya di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan. Kepala Kejari Siak, Heri Yulianto, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen korps adhyaksa dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus yang menjerat Sofyan bermula pada Agustus 2016 di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak, saat ia menawarkan lahan seluas 30 hektare kepada korban bernama Edi Kurniawan Tarigan. Penawaran tersebut kemudian berkembang hingga disepakati transaksi lahan seluas 100 hektare yang membuat korban tergiur untuk berinvestasi.
Sepanjang tahun 2017 hingga 2019, korban secara bertahap mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku dan istrinya sebagai pembayaran atas lahan tersebut. Namun, janji manis Sofyan tidak pernah terealisasi karena lahan yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan secara sah kepada korban.
Bukannya mendapatkan hak milik, korban justru diberikan dokumen-dokumen yang bermasalah dan tidak valid. Bahkan, Sofyan sempat menarik kembali sebagian surat dengan dalih pengurusan sengketa, yang belakangan diketahui hanya sebagai modus untuk mengulur waktu dan mengelabui korban.
Puncak kerugian korban terjadi pada tahun 2020 saat ia mencoba menguasai lahan di lapangan, namun lokasi tersebut ternyata sudah dikuasai pihak lain dengan pengamanan ketat berupa portal dan plang kepemilikan. Akibat tindak pidana penipuan ini, Edi Kurniawan Tarigan dilaporkan mengalami kerugian materiel mencapai Rp1.125.000.000.
Dalam perjalanan persidangan di tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Siak sebenarnya sempat memutus Sofyan lepas dari tuntutan hukum. Tidak menyerah, Jaksa Penuntut Umum kemudian menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung untuk memperjuangkan keadilan bagi korban.
Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1315 K/Pid/2023 tertanggal 9 November 2023 akhirnya membatalkan putusan PN Siak dan menyatakan Sofyan terbukti secara sah meyakinkan melakukan penipuan. Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, namun ia justru memilih untuk melarikan diri.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengungkapkan bahwa selama masa pelarian, Sofyan cukup lihai berpindah-pindah tempat mulai dari wilayah Siak hingga Duri untuk menghindari pelacakan petugas. Saat ditangkap, ia berdalih tidak mengetahui adanya putusan kasasi tersebut dan merasa perkaranya sudah selesai di tingkat pertama.
Kini, M. Sofyan Sembiring telah dibawa untuk diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Siak guna menjalani masa hukumannya. Menutup keterangannya, Heri Yulianto mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan melakukan pengecekan mendalam dalam setiap transaksi pertanahan guna menghindari modus penipuan serupa.***

