BATAM, HARIANBERANTAS- Kepolisian Daerah (Polda) Kepri dan Polresta Barelang kembali didesak menindak praktik perjudian di lantai 7-8 Formosa Residence, Nagoya. Praktik perjudian dengan modus gelanggang permainan elektorik (Gelper) yang diduga dimodali oleh salah seorang warga negara Singapura itu justeru beroperasi di apartemen yang cukup megah di Kota Batam.
Hasil investigasi data yang dihimpun Wartawan Harian Berantas dilapangan, Senin (11/05/2026), aktivitas perjudian di lokasi lantai 7-8 apartemen Formosa Residence, Nagoya Batam tersebut berlangsung lancar setiap hari dan malam. Para pengunjung datang silih berganti mulai dari kalangan orang tua hingga anak muda, seakan merasa aman dari jangkauan aparat hukum.
Yudi salah seorang warga yang berhasil diwawancara Wartawan dilokasi mengatakan, bahwa praktik perjudian Gelper tersebut telah lama beroperasi dan berdampak buruk terhadap kehidupan rumah tangga.
“Iya. Lantai 7 dan 8 apartemen Formosa Residence, Nagoya itu sudah lama dijadikan tempat lokasi arena perjudian gelper dan casino. Pemilik arena judi itu pengusaha inisial JF warga negara asing (WNA) Singapura. Sedangkan pemilik Formosa Residence berinisial YP” ujar Yudi
Menurut Yudi, sangat mustahil kalau arena perjudian sebesar apartemen Formosa Residence, Nagoya itu tidak diketahui oleh aparat setingkat Polres dan Polda. Menurutnya, lokasi perjudian gelper besar-besaran itu berada diwilayah hukumnya Polda Kepri.
“Sangat tidak masuk diakal jika Polda Kepri dan Polres Barelang tidak mengetahui praktek judi besar-basaran di apartemen Formosa Residence, Nagoya itu. Sebagai warga, meminta Kapolda Kepri dan Kapolres Barelang segera bertindak, menangkap pengusaha inisial JF warga negara asing (WNA) Singapura, dan pemilik Formosa Residence yang secara leluasa menyalahgunakan apartemen miliknya” tegas Yudi
Hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan dari pihak pengusaha bernisial JF yang merupakan warga asal Singapura, dan oknum YP yang disebut pemilik apartemen tersebut.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian di Polda Kepri dan Polresta Barelang diminta untuk mengusut praktik perjudian di lantai 7-8 apartemen Formosa Residence, Nagoya Batam.
Dimana permintaan itu tertuang dalam surat desakan laporan/pengaduan yang disampaikan Redaksi Harian Berantas ke Polda Kepri dan Polresta Barelang, Kamis (30/04/2026) pekan lalu.
Surat Redaksi tertanggal 30 April 2026 itu, mendesak dan meminta Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang realisasi atas laporan mengenai dugaan tindak pidana perjudian dan informasi bisnis penyalahgunaan narkoba pada kawasan aparteman Formosa Residence, Nagoya, yang dilaporkan sejak tanggal 03 Maret 2026.
“Infomasi keberadaan praktik perjudian di apartemen megah di Formosa Residence, Nagoya itu sangat meresahkan,” kata staf Kabiro Harian Berantas idi Mapolda Kepri Kamis (30/04)
“Iya. Nanti file surat laporannya ini dalam bentuk Pdf-nya dikirim ke kami juga di Polda ya pak” ujar Wina staf setum Polda Kepri usai menerima tindaklanjut laporan
Diketahui, praktik perjudian dan informasi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Formosa Residence, Nagoya Kota Batam itu telah dilaporkan ke Polisi sejak tanggal 03 Maret 2026 lalu. Dimana Polda Kepri dan Kapolresta Barelang didorong untuk segera bertindak dan menangkap para pelaku usaha yang dinilai telah meresahkan publik dan masyarakat
Perjudian casino atau gelper termasuk bisnis peredaran penggunaan obat-obatan terlarang dan minuman keras (Miras) harus dimusnahkan di wilayah kota investasi Batam, Kepri, merusak generasi baru hingga berpengaruh pada ekonomi masyarakat jika masih tetap beroperasi
“Judi Gelper sekarang ini semakin marak di pusat kota Batam dan sekitarnya yang selama ini meresahkan publik dan masyarakat. Kita generasi muda cukup gelisah melihat kejadian ini, para kaum bapak-bapak dan ibu-ibu rumah tangga sudah banyak yang terlibat,” kata Swanto salah satu tokoh pemuda di Kota Batam
Menurutnya, gegap gempitanya judi Gelper termasuk peredaran penggunaan obat-obatan dan miras di kawasan Formosa Residence, Nagoya Batam itu sudah cukup lama meresahkan masyarakat.
“Keluhan masyarakat dibeberapa media sudah banyak mengemuka, tapi sepertinya penegak hukum belum serius menanggapi keresahan tersebut. Jika penegak hukum tak bisa berbuat untuk melakukan penertiban judi gelper ini dan penyalahgunaan obat-obatan dan miras itu, biar diserahkan kepada kita, kita yang menertibkan” kata Swanto
Redaksi Harian Berantas berharap terhadap kinerja Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan, mengingat arena judi gelanggang permainan (Gelper) dan dugaan bisnis obat-obatan dan miras tersebut sangat berbahaya
“Kita khawatir para kaum pemuda/i, kaum ibu rumah tangga yang terlibat, begitupun para adik-adik siswa dapat terpengaruh. Kalau orang dewasa termasuk ibu rumah tangga terlibat judi dan narkoba, tentu kehidupan rumah tangga tak karuan lagi,” cetus Redaksi
Selain itu, publik dan masyarakat berharap Mabes Polri dan Polda Kepri dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur guna memastikan kepastian hukum atas dugaan yang meresahkan tersebut***(ST. Wehalo, S.M)

