BATAM, HARIANBERANTAS- Praktik perjudian dengan modus gelanggang permainan (Gelper) di gedung megah Super Star 21 yang keberadaannya tak jauh dari Masjid Jabal Arafah di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, dinilai sangat meresahkan tanpa tindakan dari pihak aparat hukum maupun dinas terkait.
Pantauan tim media ini di lokasi, aktivitas judi Gelper terlihat bebas tanpa tersentuh hukum alias terkesan pembiaran di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja Kota Batam, Sabtu (09/05/2026).
Sumber informasi yang dihimpun Harian Berantas di lokasi mengatakan keberadaan mesin al jekpot, meja ikan, amusement buah-buahan, buaya cicak, piala, mesin kontemporer pasukan angka berkuda, mesin micky mosuse, lucky draw, dan mesin judi lainnya itu sudah lama beroperasi di kawasan gedung megah bernama Super Star 21itu.
“Sudah lama itu pak. Bahkan gelper super star 21 beroperasi nonstop 24 jam. Kayaknya yang hobi main begitu orang dewasa semua termasuk kaum muda remaja” ungkapnya kepada awak media.
Warga sekitar, BZ kepada Wartawan menyayangkan kegiatan judi di gedung megah Super Star 21 tersebut. Ia khawatir pengaruh buruk bagi warga sekitar meningkat. “Sekarang kita gak kenal yang main, takutnya nanti keluarga atau anak-anak kita yang terpengaruh ikut main judi, dan makai narkoba di tempat super star itu” keluh Bz.
Selain meminta, BZ mendesak Kapolsek Lubuk Baja Kota Batam bertindak tegas bila perlu tutup lokasi judi Gelper yang berbau sarat perjudian, miras dan obat-obat berbahaya tersebut. “Apalagi jelas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat tegas untuk memberantas segala bentuk judi dan peredaran Narkoba” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak gelper Super Star 21 yang diduga pemiliknya adalah warga Negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Diberitakan pekan lalu, Redaksi Media Harian Berantas bersama tim telah menyambangi Mapolsek Lubuk Baja di Jalan Bunga Raya, Baloi Indah, Kota Batam, Kamis (30/04/2026). Kedatangan tim dari media ini bertujuan untuk mempertanyakan kepastian hukum terkait laporan dugaan praktik perjudian dan penyalahgunaan minuman keras di arena Gelanggang Permainan (Gelper) Super Star 21.
Dimana laporan resmi bernomor LP.05/PEMRED-HB/KEPRI/2026 yang dilayangkan sejak 09 Maret 2026 lalu terkesan jalan di tempat. Pihak pelapor sendiri mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang merupakan hak konstitusional pelapor untuk mengetahui sejauh mana kemajuan penanganan perkara.
“Sejauh ini laporan kasus dugaan perjudian yang kami layangkan belum menunjukkan perkembangan signifikan. Padahal laporan sudah masuk satu bulan lebih,” ujar perwakilan Redaksi, Toro, di Mapolsek Lubuk Baja.
Dimana sebelumnya, gelper Super Star 21 yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Nagoya, Kelurahan Lubuk Baja ini telah menjadi perhatian serius konsorsium tim Media Harian Berantas ini bersama LSM Komunitas Pemberantas Korupsi
Sementara, hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, SIK., M.H., belum memberikan keterangan Pers saat dikonfirmasi, Sabtu (09/05/2026)***(ST. Wehalo, S.M)

