Sidang Kasus Abdul Wahid, Sf Hariyanto Ungkap Tak Pernah Diberi Tugas Sebagai Wagubri

Sidang Kasus Abdul Wahid, Sf Hariyanto Ungkap Tak Pernah Diberi Tugas Sebagai Wagubri
suasana Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru

HARIANBERANTAS, PEKANBARU- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (03/06/2026), mengungkap sejumlah fakta.

Salah satu fakta terungkap datang dari kesaksian Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam berbagai kebijakan maupun proses penganggaran saat mendampingi Abdul Wahid di Pemerintahan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang mendalami hubungan kerja antara Abdul Wahid dan SF Hariyanto, termasuk sejauh mana keterlibatan saksi dalam proses pemerintahan dan pengambilan keputusan strategis.

Saat ditanya mengenai tugas yang diberikan Abdul Wahid selama menjabat sebagai wakil gubernur, SF Hariyanto memberikan jawaban tegas.

SF mengungkapkan bahwa dirinya tidak banyak dilibatkan dalam sejumlah agenda pemerintahan maupun pembahasan kebijakan penting.

“Saya sudah bilang jangan tinggalkan saya, tetap saja saya ditinggal,” ujarnya

Menurut SF Hariyanto, kondisi tersebut membuat fungsi dan peran wakil gubernur tidak berjalan secara maksimal sebagaimana mestinya***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *