Kasus Fee Proyek, Tiga Anggota Bupati Siak, Afni Zulkifli Ditahan Jaksa

Kasus Fee Proyek, Tiga Anggota Bupati Siak, Afni Zulkifli Ditahan Jaksa

SIAK, HARIANBERANTAS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menahan 3 Pejabat UKPBJ atas dugaan pungli fee proyek 2025 sebesar Rp421 juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan dan menahan tiga pejabat serta anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak dalam perkara dugaan pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa pada pengadaan pemerintah Tahun Anggaran (TA) 2025.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp421 juta yang diduga berasal dari pungutan terhadap kontraktor pemenang tender.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JE, yang menjabat sebagai Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Siak tahun 2025, serta AS dan SF yang merupakan anggota Pokja UKPBJ.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan***(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *