Isteri Kedua Bupati Kuansing Terciduk Pakai Mobil Hasil Korupsi

PEKANBARU, HARIANBERANTAS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang diduga hasil korupsi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA). Mobil tersebut ternyata dipakai sehari-hari oleh istri kedua sang Bupati, Suci Nitia Edward (SNE).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (01/07/2026).

“Istri kedua bupati turut diamankan tim penyidik karena diketahui menggunakan mobil Pajero, yang statusnya sudah lunas dan tidak lagi berstatus leasing,” ujarnya.

Menurut Taufik, mobil Pajero Sport itu merupakan pemberian Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain kepada Suhardiman saat masih menjabat Plt Bupati pada 2021. Pemberian itu diduga berkaitan dengan pengangkatan Suhardiman sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing kala itu. Taufik menyebut Zulkarnain diduga memberikan satu unit mobil Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta kepada Suhardiman saat itu plt bupati.

Taufik menambahkan, pembelian mobil dilakukan secara kredit dengan bantuan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Diduga bantuan itu bertujuan agar Ardiles terus mendapat proyek di lingkungan Pemkab Kuansing tercatat memenangkan 13 proyek pada Dinas PUPR pada 2022 dengan nilai total Rp 1,2 miliar.

Selain Pajero Sport, KPK turut menyita barang bukti elektronik berupa catatan transaksi cicilan pembelian mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S, yang diduga juga menjadi alat suap dari Zulkarnain kepada Suhardiman.

Suci Nitia Edward sendiri sempat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (29/6/2026) dan dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa intensif sebagai saksi dalam perkara ini.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles, terkait dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *