PEKANBARU, HARIANBERANTAS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Kali ini, dua anggota DPRD Provinsi Riau dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran (TA) 2025.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan fakta secara menyeluruh. KPK terus menelusuri setiap informasi yang dinilai memiliki kaitan dengan perkara yang kini telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
Dua legislator daerah yang dipanggil adalah Suyadi dari Fraksi PDI Perjuangan dan Siti Aisyah dari Fraksi PKB. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau bersama sejumlah saksi lainnya.
Siti Aisyah merupakan adik Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Ia menjadi anggota DPRD Riau lewat jalur Pergantian Antar Waktu (PAW) mengisi kursi yang sebelumnya diduduki oleh Dani M Nursalam.
Keputusan Dani yang ikut mencalonkan diri sebagai calon Wakil Bupati Indragiri Hilir pada 2024 silam, membuatnya harus mundur dari status wakil rakyat dapil Indragiri Hilir.
Sayangnya, Dani gagal dalam Pilkada tersebut. Apesnya, bersama Abdul Wahid, Dani Nursalam telah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau.
“Setiap saksi dipanggil untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Proses ini bertujuan melengkapi konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan,” ujar Budi Prasetyo, Kamis, 2 Juli 2026.
Selain dua anggota DPRD Riau, penyidik juga memanggil dua pramusaji yang bertugas di rumah jabatan gubernur. Turut dipanggil pula seorang ajudan Pangdam XIX Tuanku Tambusai serta seorang ibu rumah tangga bernama Netti Ferawati***

