BATAM, HARIANBERANTAS- Pelapor kasus dugaan praktik perjudian dan penyalahgunaan minuman keras illegal di arena Gelper Super Star 21, kecewa terhadap kinerja Polsek Lubuk Baja. Dimana laporan yang diajukan sejak tanggal 09 Maret 2026, hingga kini belum menunjukkan perkembangan.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak konstitusional pelapor untuk mengetahui sejauh mana kemajuan penanganan laporan perkara belum ada.
Pelapor yang merupakan Redaksi/Wartawan, mendesak Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H segera mencopot Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, SIK., M.H, dan penanganan laporan bernomor LP.05/PEMRED-HB/KEPRI/2026 tanggal 09 Maret 2026 yang terkesan jalan di tempat di Polsek Lubuk Baja ditarik untuk ditangani oleh Polda Kepri.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, SIK., M.H., terkesan tutup mata, bahkan diduga kuat melindungi aktivitas dugaan judi modus Gelper di Jalan Imam Bonjol, Nagoya, Kelurahan Lubuk Baja itu. Pasalnya meski sudah lama dikeluhkan, bahkan sudah sering diberitakan di media, bisnis haram tersebut tetap berjalan mulus seolah para pelaku bandar kebal hukum.
Terkait pemberitaan sebelumnya, beberapa nomor menghubungi kontak media ini, dan mengaku penanggungjawab judi gelper super star 21, ada juga yang mengaku pengurus, dan ada juga nomor yang tidak dikenal meminta solusi terkait pemberitaan, ada yang minta jumpa ajak ngopi.
Informasi terbaru yang berhasil dirangkum media dilokasi menyebutkan, judi Gelper Super Star21 tersebut masih beroperasi diduga seolah ada pembiaran dari pihak Kepolisian.
Ironisnya lagi, lokasi aktivitas tersebut berada sangat dekat dengan tempat ibadah, yakni Masjid Jabal Arafah, yang memicu keresahan warga sekitar.
Menyikapi hal ini, Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, saat dikonfirmasi pekan lalu, hanya menyarankan awak media untuk menemui Kanitnya, Gihon Sahatma Togu Lumban Raja.
“Jumpa sama kanit saja nanti” singkat Kompol Deni
Sementara itu, Kanit Polsek Lubuk Baja, Gihon Sahatma Togu Lumban Raja diruang kerjanya mengaku, kalau laporan praktik perjudian dan penyalahgunaan minuman keras illegal di arena Gelper Super Star 21 itu belum di ketahui pihaknya.
“Iya. Saya duduk di Polsek Lubuk Baja ini sebagai kanit, baru di bulan Mei kemaren. Jadi, laporan dari rekan-rekan media tentang judi di Gelper Super Star itu, belum Saya ketahui karena saya masih baru” ujar Kanit, Gihon Sahatma Togu Lumban Raja.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak penegak hukum maupun pemerintah melalui Satpol PP dan instansi terkait lainnya belum juga melakukan tindakan apapun***(Sw/Mt/Jm/Yk)

