Diduga Korupsi APBDes Rp325 Juta, Mantan Kades di Humbahas Langsung Ditahan

Diduga Korupsi APBDes Rp325 Juta, Mantan Kades di Humbahas Langsung Ditahan
Jajaran Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan saat memberikan keterangan resmi terkait penetapan Kades Nagasaribu II berinisial LN sebagai tersangka korupsi APBDes, Selasa (18/8). (Foto: Istimewa)

HUMBAHAS, HARIANBERANTAS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan Kepala Desa Nagasaribu II, Kecamatan Lintong Nihuta, berinisial LN, sebagai tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024-2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (18/8/2026) setelah penyidik memeriksa sekitar 30 saksi dan mengumpulkan alat bukti berupa dokumen pertanggungjawaban serta keterangan ahli.

Kasus ini disidik sejak 25 Mei 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.2.31/Fd.2/05/2026. Tim Penyidik Kejari Humbahas bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kemudian melakukan ekspose perkara pada 12 Agustus 2026, hingga resmi menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2.31/Fd.2/08/2026.

Terdakwa LN diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Nagasaribu II sejak 2018 hingga 2026.

Selama dua tahun anggaran, Pemerintah Desa Nagasaribu II mengelola dana hampir Rp2,1 miliar. Rinciannya, APBDes 2024 sebesar Rp999.418.257 dan APBDes 2025 sebesar Rp1.061.630.623.

Modus korupsi yang dilakukan tersangka meliputi mark up anggaran, kegiatan fiktif, serta manipulasi kuitansi dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Humbahas Nomor 700/276/Inspektorat/VII/2026, kerugian negara mencapai Rp325.941.021 dan belum ditindaklanjuti hingga kini.

LN juga diduga menggunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi.Tersangka LN dijerat Pasal 603 jo. Pasal 126 ayat (1) dan/atau Pasal 604 jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LN langsung ditahan selama 20 hari ke depan (18 Agustus–6 September 2026) di Rutan Kelas II B Humbahas berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2.31/Fd.2/08/2026. Kejari Humbahas menegaskan penyidikan masih berkembang dan membuka peluang adanya tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. (*,*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *