BATAM, HARIANBERANTAS- Bareskrim Polri resmi menetapkan Basri Lewaimang (51 thn) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika di jaringan tempat hiburan malam Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 di Batam.
Status buronan tersebut tercantum dalam DPO Nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Dalam dokumen itu, Basri disebut sebagai tersangka perkara narkotika dan juga dicatat sebagai residivis kasus narkotika.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen mengungkapkan, skala dugaan peredaran ekstasi di jaringan THM Planet cukup besar.
“Statusnya DPO, kabur ke Malaysia,” ujar Handik, Selasa malam.
Polisi memperkirakan minimal sekitar 40 ribu butir ekstasi beredar setiap bulan, bahkan jumlahnya disebut dapat lebih tinggi ketika kapasitas pengunjung sedang ramai.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik mengembangkan perkara untuk membongkar jalur distribusi, sumber pasokan hingga pihak lain yang diduga terlibat.
Penyidikan kini juga mengarah pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bareskrim telah menyegel puluhan aset yang diduga berkaitan dengan Basri. Sedikitnya 14 aset bergerak telah masuk penelusuran, antara lain Pajero Sport, Xpander Cross, Jeep Rubicon, Daihatsu Rocky, Hummer H2, Honda Mobilio, Jeep Wrangler, Toyota Fortuner, Toyota Innova Venturer, Hummer H3, Toyota Land Cruiser hingga dua unit kapal. Salah satu kapal yang disegel disebut merupakan Azimut 68S.
Selain itu, sedikitnya 21 unit properti juga masuk dalam penelusuran penyidik. Aset tersebut berupa sejumlah rumah di kawasan Royal Grande, Royal Bay, Diamond Palace Residence, Perumahan Citra dan Orchard Suite, tiga ruko di Botania II, empat unit apartemen di Pollux Habibie Meisterstadt, bangunan Restoran Teluk Lengung di Punggur serta sejumlah properti lainnya di Batam.
Bareskrim menyatakan aset-aset tersebut akan ditelusuri untuk mengetahui apakah memiliki keterkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika. Polisi kini memburu keberadaan Basri sekaligus menelusuri aliran uang, jaringan distribusi ekstasi serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika di THM Planet Batam***(Red)

