BATAM, HARIANBERANTAS- Ketua LSM Lang Laut bernisial SH (Suherman-red), ditetapkan tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polresta Barelang terkait kasus bentrokan antar kelompok di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang Kota Batam pada Senin 14 September 2026.
Dia (Suherman-red) dijerat dengan pasal 307 ayat 1 KUHP (kepemilikan senjata tajam atau senjata pemukul tanpa hak) dan atau Pasal 246 huruf a KUHP (penghasutan).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengatakan, SH ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan dan pemeriskaan 5 orang saksi.
“Dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi kurang lebih 5 orang, ditetapkan tersangka inisial SH (44), perannya membawa sajam dan menghasut rekan-rekannya untuk melawan dan melakukan penyerangan terhadap sekelompok orang yang melakukan pengrusakan terhadap seng di lokasi,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Selasa (15/09/2026).
Terkait peristiwa tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan kronologi kejadian berawal pada hari Senin tanggal 14 September 2026 sekitar pukul 14.30 Wib, Liga Guntur selaku pelapor datang ke lokasi PT. MIG Perkasa Industri yang beralamat di Jalan Trans Barelang Pulau Setokok Kecamatan Bulang bersama rekan-rekannya yang berjumlah sekitar 100 orang mengendarai 20 unit mobil pribadi.
Dikatakan, bahwa kedatangan pelapor dan rekan-rekannya ke lokasi tersebut dengan maksud dan tujuan diminta oleh PT SBS selaku pemilik kebun berdasarkan alas hak untuk membantu membuka pagar yang berada di dalam lokasi PT SBS yang dipagari oleh PT MIG Perkasa Industri yang dalam hal ini selaku penerima PL dari BP Batam.
“Dikarenakan pihak PT MIG Perkasa Industri belum ada memberikan ganti rugi terhadap PT SBS terkait lahan, ataupun kebun milik SBS di lokasi tersebut,” ujarnya.
Agung mengatakan, sesampainya dilokasi pelapor dan rekan-rekannya melihat sekitar 200 orang dari LSM Lang Laut yang dipimpin oleh SH yang sudah berkumpul di lokasi.
“Saudara SH membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibuh, kemudian pelapor dan rekan-rekannya turun dari mobil dan berusaha menjelaskan terkait maksud dan tujuan” jelas Agung***

