Laporan Kasus DIC Rp38 Miliar Diungkit, Kejati Riau Serahkan Kasus Mesjid STAIN ke Kejari Bengkalis

Laporan Kasus DIC Rp38 Miliar Diungkit, Kejati Riau Serahkan Kasus Mesjid STAIN kBengkalis STAIN engkalis

PEKANBARU, HARIANBERANTAS- Kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan proyek lanjutan pembangunan Mesjid Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis

Kejaksaan Tinggi Riau melalui surat Nomor B-6056/L.4.5/Fo.2/10/2026 tanggal 08 Oktober 2026, perhal: Tindak Lanjut Atas Laporan/Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Proyek Lanjutan Pembangunan Mesjid STAIN Bengkalis Tahun Anggaran 2024, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis guna ditindaklanjuti. Surat itu ditandatangani oleh Plh, Asisten Tindak Pidana Khusus, Dr. Dodi Wiraatmaja, SH.,MH., atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Setelah dilakukan penelaahan terhadap surat dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP-LSM-KPK) Nomor: LP. 03/DPP/LSM/IX/2026/RIAU tanggal 15 September 2026, berperihal laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dana APBD-P Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 pada proyek lanjutan pembangunan Mesjid STAIN Bengkalis, Kejaksaan Tinggi Riau telah menyerahkan kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis guna ditindaklanjuti.

Surat yang ditandatangani oleh Plh, Asisten Tindak Pidana Khusus itu juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (1 dan 2 sebagai laporan), Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau.

Seperti dikabarkan sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan terhadap kegiatan proyek pembangunan Mesjid STAIN Bengkalis tersebut, terdahulu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada tanggal 01 Oktober 2025 silam, dengan bukti surat penerimaan laporan, Nomor: LP. 02/DPP/LSM-KPK/X/2025/RIAU. Namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan

Bahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak konstitusional pelapor untuk mengetahui sejauh mana kemajuan penanganan laporan perkara, tidak pernah ada dari Kejari Bengkalis

Sekretris Umum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Bowo menerangkan, bahwa selain kasus rumah ibadah (STAIN Bengkalis) yang tidak ada juntrung pengembangan tersebut, kasus dugaan korupsi pada pembangunan rumah ibadah Duri Islamic Center (DIC) juga telah dilaporkan ke Kejari Bengkalis pada tahun 2020. Namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan juga.

Menurut Bowo, berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkalis telah menganggarkan puluhan miliar dana APBD untuk pembangunan dua rumah ibadah di negeri junjungan tersebut. Namun proses pengerjaannya dilapangan, dibiarkan terbengkalai

Duri Islamic Center (DIC) kata Bowo, mulai dibangun sejak tahun 2019 atau setelah proses perencanaan sejak tahun 2018 dengan nilai anggaran tahap pertama senilai 38.412.636,000,00 atau sebesar Rp38,4 miliar lebih

Sedangkan pembangunan Mesjid STAIN Bengkalis mulai dikerjakan sejak tahun 2022 dan berlanjut pada tahun 2023 dan 2024. Namun proses pengerjaannya dilapangan terabaikan dan dibiarkan terbengkalai juga

Persoalan mendalam lagi yakni menyangkut mark up biaya anggaran yang dinilai tidak sebanding dengan progress bangunan yang asal-asalan, tidak terawat dan tidak dapat digunakan.

Sehingga atas dugaan perbuatan tersebut, tegas Bowo, keuangan negara dan daerah berpotensi dirugikan***(tim/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *