JAKARTA, HARIANBERANTAS- Mabes Polri mengumumkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka baru kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, politisi, pengusaha, media, hingga ormas dan LSM.
Penyadapan berlangsung cukup lama dalam rentang waktu 2025 sampai 2026.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengungkapkan, bahwa Irjen Ahrie Sonta sempat meminta izin menghapus file hasil penyadapan nomor ponsel Presiden Prabowo pada Oktober 2026.
Namun, sejauh ini belum ada keterangan terkait isi rekaman penyadapan ponsel Prabowo sehingga harus dilakukan penghapusan oleh Irjen Ahrie Sonta.
Suhermanto mengatakan, permintaan izin untuk menghapus file hasil penyadapan ponsel Prabowo disetujui oleh Irjen Pol Slamet Uliandi.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU,” kata Suhermanto, dalam jumpa pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
“Dan tersangka SU menyetujui melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” tambah dia.
Suhermanto juga mengungkapkan, dalam perkara ini, Slamet Uliandi berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.
“Di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” ucap dia.
Kendati demikian, sampai saat ini, jabatan tersebut diemban oleh Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
“Sampai dengan saat ini, Kabagmon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, Suhermanto menyebutkan penahanan tiga tersangka yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob.
“Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob,” katanya. Ketiganya diketahui sempat menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri usai ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026).
Sementara itu, tersangka Irjen Slamet Uliandi belum ditahan karena masih menjalani pemulihan akibat stroke.
“Untuk tersangka SU belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” jelas dia.
Mantan Wakapolri Komjen Purn Oegroseno menyebut penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo adalah untuk kepentingan politik praktis.
“Menurut saya kepentingan politiknya mungkin lebih banyak. Politiknya tuh politik praktis,” kata Oegroseno, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (5/11/2026).
Analis Komunikasi Politik Unpad, Kunto Adi Wibowo, menilai penyadapan ini tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan pelanggaran hukum. Tetapi juga perlu ditelusuri dari sisi motif, relasi kekuasaan, hingga pihak-pihak yang berpotensi diuntungkan.
“Ya, ini kan kita sangat gampang ya mengaitkan antara motif kekuasaan dengan apa yang dilakukan oleh Pak Listyo Sigit. Tapi kan kekuasaan yang bagaimana nih yang kemudian jadi problem gitu,” ucapnya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kamis.
Ia kemudian menguraikan sejumlah kemungkinan motif di balik dugaan penyadapan tersebut, mulai dari kepentingan elite politik lama dan pengaruh institusional di tubuh kepolisian.
“Apakah kemudian kekuasaan dari elit lama dalam hal ini Pak Jokowi atau kemudian kekuasaan institusional dalam artian Pak Listyo Sigit enggak mau kemudian polisi jadi nomor dua di pemerintahannya Pak Prabowo atau informasi yang kemudian juga bisa dibarter dengan kekuasaan yang sifatnya lebih institusional dengan partai-partai politik atau elit-elit politik yang lain,” jelas Kunto Adi.
Meski demikian, ia menilai pembuktian motif tersebut tidak mudah. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya keterbukaan mengenai materi atau informasi apa saja yang diduga menjadi sasaran penyadapan.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal terhadap ketiga tersangka.
Pertama, Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur larangan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP. Ketentuan ini mengatur perbuatan mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Pasal tersebut mengatur larangan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Ancaman pidananya paling lama delapan tahun penjara ***

