Mampus, Sejumlah Nama Pelaku Tuduhan Ijazah Jokowi Palsu Dijerat Pasal Berlapis

JAKARTA, HARIANBERANTAS- Polda Metro Jaya akhirnya secara resmi menetapkan mantan Menpora Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), dan Rismon Sianipar sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Mereka masuk dalam klaster kedua dari total delapan tersangka yang dibagi berdasarkan perbuatan hukum masing-masing.

Klaster kedua dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah
  • Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 UU ITE tentang manipulasi dan penghilangan informasi elektronik
  • Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 UU ITE tentang pemalsuan informasi agar tampak asli
  • Pasal 27A dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE tentang penyebaran kebencian dan tuduhan

Sementara lima tersangka lain dalam klaster pertama, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, turut dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan publik.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pembagian klaster dilakukan berdasarkan jenis perbuatan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka, untuk menentukan bentuk pertanggungjawaban hukum yang tepat***(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *