JAKARTA, HARIANBERANTAS- Pokok Pikiran DPRD atau yang dikenal dengan istilah pokir, kini jadi sorotan serius pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut, pokir yang tidak selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah merupakan salah satu titik rawan terjadinya korupsi APBD.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, persoalan ini bukan hal baru. Program titipan, pokir yang dipaksakan masuk ke anggaran, hingga proyek yang tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat masih menjadi persoalan klasik di banyak daerah.
Padahal, secara aturan, pokir merupakan sarana bagi anggota DPRD untuk menyalurkan aspirasi masyarakat. Namun, jika prosesnya tidak transparan, tidak melalui mekanisme perencanaan yang benar, atau diarahkan untuk kepentingan tertentu, maka celah penyimpangan anggaran akan semakin terbuka.
Kemendagri mencatat, selain pokir, terdapat sedikitnya dua belas area yang paling rawan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan proyek, pembayaran, manajemen ASN, perizinan, pendapatan daerah, pengelolaan aset daerah, BUMD dan BLUD, hingga hibah dan bantuan sosial.
Modus yang ditemukan pun beragam. Ada praktik markup anggaran, pengaturan pemenang tender, pekerjaan fiktif, pengurangan volume proyek, jual beli jabatan, pungutan liar dalam perizinan, kebocoran pajak daerah, hingga penyaluran hibah dan bantuan sosial kepada penerima yang tidak memenuhi syarat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengungkapkan, banyak kepala daerah yang terjerat Operasi Tangkap Tangan berasal dari daerah dengan nilai Monitoring Center for Prevention atau MCP yang rendah. Artinya, lemahnya tata kelola dan pengawasan menjadi indikator meningkatnya risiko korupsi.
Untuk menutup celah tersebut, Kemendagri dan KPK akan menggelar pendidikan antikorupsi bagi kepala daerah, DPRD, sekretaris daerah, dan perangkat daerah di berbagai provinsi mulai Agustus 2026. Pemerintah juga memperkuat pengawasan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD agar seluruh proses APBD dapat dipantau secara digital sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Lalu, bagaimana dengan daerah Anda? Apakah pokir benar-benar digunakan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, atau justru menjadi pintu masuk kepentingan tertentu dalam APBD?***

