JAKARTA, HARIANBERANTAS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid. Perpanjangan penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan.
Perpanjangan masa penahanan pertama itu disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (26/11/2025) kemaren
Diketahui, Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring dalam serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025) lalu di Pekanbaru. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK pada Selasa (04/11/2025).
Namun, pengumuman status tersangka Abdul Wahid disampaikan KPK pada Rabu (5/11/2025). Kala itu, KPK menyebut penahanan Abdul Wahid dkk dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga 23 November 2025.
Dalam OTT tersebut, KPK menjaring sebanyak 10 orang. Namun, KPK hanya menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Kadis PUPR Riau Arief Setiawan dan Dani M Nursalam selalu Tenaga Ahli Gubernur Riau sebagai tersangka.
Perkara yang menjerat Abdul Wahid dkk ini, belakangan populer dengan istilah korupsi fee jatah preman (japrem) proyek di lingkungan Dinas PUPR Riau. KPK menyebut ada permintaan fee sebesar 5 persen dari anggaran proyek di UPT Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Riau tahun anggaran 2025. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang total senilai Rp 1,6 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, poundsterling dan Dollar AS***

