Tak Berizin, Pengkomersilan Tanah Urug PT SJM Dipidana

PEKANBARU, HARIANBERANTAS- Kasus dugaan pengkomersilan ilegal hasil tambang PT Sahabat Jaya Manufaktur (PT SJM) secara resmi dibawa ke ranah hukum ke Polda Riau. Laporan tersebut terkait penjualan tanah urug galian C yang diduga dilakukan tanpa izin resmi demi meraih keuntungan lebih besar.

Tanah urug hasil penambangan di area borrow pit PT SJM disebut dikomersilkan kepada Koperasi Produsen Tuah Madani, Desa Sukaramai. Selanjutnya, material tersebut kembali dijual kepada PT Pertambangan Nusantara Energi (PT PNE) untuk keperluan penimbunan lokasi tangki minyak mentah milik PT APG West Kampar Indonesia.

Kepala Devisi Investigasi Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM KPK), Manganar M. Nainggolan, secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, pada hari Senin (19/1/2026).

Laporan itu disertai sejumlah dokumen yang diduga menjadi alat bukti adanya perbuatan melawan hukum, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025 terkait pengangkutan dan penjualan tanah urug hasil tambang galian C.

Sebelumnya, isu pengkomersilan tanah urug dari lahan PT SJM ini telah ramai diberitakan. Aktivitas tersebut diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi izin pengangkutan dan penjualan (IPP) dari pemerintah.

Di lapangan, awak media juga menemukan adanya aktivitas penambangan yang melibatkan Koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai bersama PT Rivansi Dwi Putra di lokasi yang sama. PT Rivansi Dwi Putra disebut sebagai pemilik alat berat excavator dan sarana pengangkutan tanah urug dari borrow pit PT SJM.

Sumber di lapangan menyebutkan, material tanah urug tersebut juga dipasok ke PT Pertamina Hulu Rokan Wilayah Petapahan, Kecamatan Kota Batak, Kabupaten Kampar, dan telah berlangsung selama beberapa tahun.

Untuk mengklarifikasi perizinan, tim media mendatangi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau. Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Riau, Ismon Diondo Simatupang, ST, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan kegiatan ilegal.

“Kalau tidak ada izin, itu jelas ilegal. Bahkan jika memiliki izin tapi menambang di lokasi berbeda, meskipun hanya puluhan meter, tetap dinyatakan ilegal. Aktivitas seperti ini berisiko hukum dan bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum,” ujar Ismon.

Ia juga meminta dukungan informasi dari media dan LSM, termasuk titik koordinat lokasi tambang, agar dapat dilakukan pengecekan langsung oleh pihak ESDM.

Sementara itu, Kepala Desa Sukaramai, Sabaruddin, mengakui bahwa Koperasi Produsen Tuah Madani tidak memiliki kontrak kerja sama jual beli dengan PT SJM.

“Sistemnya beli putus, tidak ada kontrak. Koperasi membeli tanah dari PT SJM, lalu mengantarkannya ke PT PNE,” jelasnya.

Sabaruddin menambahkan, harga tanah urug yang dibeli koperasi dari PT SJM sebesar Rp35.000 per meter kubik.

“Rp35 ribu per kubik, itu harga beli dari PT SJM,” pungkasnya***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *