KPK Digugat Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

PEKANBARU, HARIANBERANTAS- Ajudan Gubernur Riau, Marjani, didampingi istrinya, Liza Meli Yanti, resmi mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige daad terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (10/4/2026). Gugatan ini diajukan sebagai bentuk perlawanan usai dirinya terseret dan ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.

Marjani memberikan kuasa penuh kepada Tim Advokasi Marjani (TAM) yang dikomandoi Ahmad Yusuf, SH CSH CMK. Dalam berkas gugatan, kelembagaan KPK berstatus sebagai Tergugat I, diikuti enam penyidik KPK yakni Syahrizal Asman, Achmad, Rilo Pambudi, Ronny Burungduju, M Yuan F, dan Iman Subroto sebagai Tergugat II hingga VII.

Gugatan ini turut menyasar sejumlah pihak yang diduga mencatut nama Marjani dalam pokok perkara. Mereka adalah Tenaga Ahli Bidang Bapeda Provinsi Riau, Dani M Nursalam, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Muh Arief Setiawan, dan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Ferry Yunanda, sebagai Tergugat VIII hingga X, ditambah Netti Ferawati selaku Turut Tergugat. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Pekanbaru, Senin (3/11/2025) silam.

“Tindakan hukum yang dilakukan penyidik KPK tidak berdiri sendiri, melainkan didasarkan pada konstruksi perkara yang melibatkan keterangan Tergugat VIII, Tergugat IX, dan Tergugat X. Padahal, aliran dana hanya berputar di antara para tergugat tanpa melibatkan penggugat secara langsung maupun tidak langsung,” urai Kuasa Hukum Marjani, Ahmad Yusuf.

Ahmad Yusuf memaparkan kliennya murni hanya menjalankan tugas kedinasan selaku ajudan gubernur. Tugas tersebut meliputi bantuan pengelolaan dana operasional gubernur yang bersifat lumpsum merujuk Peraturan Gubernur No 17/2025 tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Gubri dan Wagubri. Ia menegaskan tidak ada satupun bukti penyimpangan yang dilakukan kliennya dalam mengelola dana tersebut.

Keterlibatan Marjani dalam kasus aliran dana UPT I hingga UPT VI ini dinilai sangat memukul kehidupan pribadi dan sosial keluarga. Kondisi tersebut memicu kerugian materiil dan immateriil yang merusak nama baik, pekerjaan, serta mengganggu stabilitas ekonomi dan ketenteraman rumah tangga.

“Gugatan ini merupakan upaya hukum untuk mencari keadilan. Ini bukan bentuk perlawanan terhadap institusi negara maupun aparat penegak hukum, semata untuk menguji apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi klien kami,” paparnya.

Pihak kuasa hukum menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka, termasuk pencantuman nama yang dinilai tidak tepat serta perbedaan keterangan signifikan yang belum pernah dikonfrontasi oleh penyidik.

Ahmad juga membantah tudingan yang menyebut kliennya terlibat mengelola atau mengantar uang suap.

“Dibilangkan Marjani yang mengelola uang, yang mengantar, dan sebagainya. Berdasarkan bukti yang kami kumpulkan, itu tidak benar dan merupakan fitnah,” tegasnya.

Istri Marjani, Liza, turut membeberkan pengalaman keluarganya saat diperiksa penyidik KPK. Ia mengungkapkan kediaman mereka di kawasan Kubang Raya dan rumah abang iparnya sempat digeledah petugas hanya karena alamat KTP Marjani masih terdaftar di sana.

“Barang yang diamankan hanya dua buku catatan pribadi saya dan rundown tentatif PKK. Dari situlah kami diperiksa, saya juga ikut diperiksa. Handphone tidak ada diperiksa,” ungkap Liza.

Liza juga menyoroti proses penetapan tersangka suaminya yang dinilai berjalan sepihak tanpa proses konfrontasi keterangan antarpihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Tanpa konfrontir, suami saya ditetapkan jadi tersangka. Suratnya tertanggal 27 Februari, tapi kami terima lewat pos tanggal 5 Maret,” keluhnya***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *