PAPUA, HARIANBERANTAS- Dari kampung-kampung adat di Papua Selatan, jejak bisnis sawit ternyata tidak berhenti di batas konsesi atau kantor perusahaan di Indonesia.
Penelusuran terhadap struktur kepemilikan sejumlah perusahaan perkebunan menunjukkan rantai korporasi yang memanjang hingga Singapura dan British Virgin Islands (BVI), dua yurisdiksi yang selama ini dikenal sebagai simpul penting keuangan internasional.
Di tengah perdebatan mengenai deforestasi dan konflik agraria di Papua, nama keluarga Fangiono muncul sebagai salah satu aktor penting dalam jaringan bisnis sawit yang berkembang di kawasan timur Indonesia.
Melalui kelompok usaha First Resources dan FAP Agri Group, keluarga ini dikaitkan dengan sejumlah perusahaan yang mengelola perkebunan sawit di Papua.
Temuan mengenai keterhubungan perusahaan-perusahaan tersebut dengan entitas offshore kembali mengemuka dalam berbagai investigasi publik yang terbit sepanjang 2020 hingga 2026.
Dokumen korporasi, laporan lembaga riset, hingga data kepemilikan perusahaan menunjukkan pola yang serupa: perusahaan operasional berada di Indonesia, sementara mata rantai kepemilikan mengarah ke luar negeri melalui sejumlah entitas yang berlapis.
Film dokumenter Pesta Babi karya Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Jehan Paju Dale menjadi salah satu pintu masuk untuk melihat persoalan itu dari sisi yang berbeda.
Film tersebut mengisahkan bagaimana masyarakat adat Marind, Yei, Awyu, dan Muyu menghadapi tekanan akibat ekspansi perkebunan sawit.
Namun di balik cerita hilangnya hutan dan ruang hidup masyarakat adat, tersimpan persoalan yang lebih rumit: siapa sesungguhnya pemilik manfaat dari bisnis yang berkembang di atas tanah Papua.
Penelusuran terhadap jaringan usaha keluarga Fangiono menunjukkan struktur kepemilikan yang tidak sederhana.
First Resources, salah satu perusahaan sawit besar yang tercatat di Bursa Singapura, memiliki keterkaitan dengan berbagai entitas yang menjadi bagian dari kelompok usaha keluarga tersebut.
Dalam sejumlah dokumen perusahaan, nama Eight Capital Inc. muncul sebagai salah satu entitas yang memiliki hubungan dengan jaringan bisnis keluarga Fangiono.
Jejak lainnya mengarah ke Prinsep Management Ltd., perusahaan yang berbasis di British Virgin Islands.
Bagi kalangan bisnis internasional, struktur seperti ini bukan hal baru.
Banyak korporasi multinasional menggunakan perusahaan holding, trust, maupun entitas offshore untuk kepentingan investasi lintas negara.
Namun bagi para peneliti tata kelola perusahaan, struktur tersebut sering kali menyulitkan publik untuk mengetahui siapa pemilik manfaat akhir (beneficial owner) dan bagaimana aliran keuntungan bergerak dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lain.
Di Papua, wajah yang terlihat justru perusahaan-perusahaan lokal. Nama seperti PT Bintang Harapan Palma dan PT Bina Agro Sejahtera tercatat menjalankan kegiatan operasional di lapangan.
Perusahaan-perusahaan inilah yang berhubungan langsung dengan pemerintah daerah, masyarakat adat, maupun proses pembukaan lahan.
Namun ketika kepemilikan sahamnya ditelusuri, rantai itu bergerak naik ke sejumlah perusahaan lain yang berada di luar Indonesia.
Pola yang ditemukan pada kelompok usaha Fangiono ternyata tidak berdiri sendiri.
Berbagai investigasi internasional sebelumnya menemukan bahwa sejumlah perusahaan sawit besar yang beroperasi di Papua juga memiliki struktur kepemilikan yang terhubung dengan Singapura, Hong Kong, British Virgin Islands, Panama, maupun Kepulauan Cayman.
Nama Anthony Salim misalnya dikaitkan dengan jaringan bisnis melalui First Pacific Company Ltd. di Hong Kong dan Indofood Agri Resources Ltd. di Singapura.
Sementara Korindo Group yang didirikan Seung Eun-Ho disebut memiliki jaringan perusahaan yang tersebar di berbagai yurisdiksi offshore.
Kesamaan pola itu terlihat jelas. Perusahaan operasional berada di Indonesia. Perusahaan induk berada di Singapura atau Hong Kong.
Di atasnya terdapat perusahaan cangkang, nominee directors, atau trust yang berada di yurisdiksi dengan tingkat kerahasiaan tinggi.
Bagi investor global, pola tersebut dapat memberikan fleksibilitas bisnis dan efisiensi keuangan.
Namun bagi kelompok masyarakat sipil, struktur demikian menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi, akuntabilitas, serta tanggung jawab lingkungan.
Hutan yang Menyusut
Di lapangan, dampaknya terlihat lebih nyata dibandingkan struktur korporasi yang rumit.
Papua menjadi salah satu wilayah dengan tingkat ekspansi sawit tercepat dalam dua dekade terakhir.
Sejumlah laporan lembaga lingkungan mencatat pembukaan hutan primer dalam skala besar untuk kepentingan perkebunan.
Masyarakat adat di berbagai wilayah melaporkan berkurangnya akses terhadap tanah ulayat, kawasan berburu, serta sumber pangan tradisional.
Konflik terkait pelepasan lahan dan pemberian izin perkebunan juga terus bermunculan.
Bagi komunitas adat, persoalannya bukan semata-mata soal investasi. Yang dipertaruhkan adalah keberlangsungan ruang hidup yang selama ratusan tahun menjadi bagian dari identitas mereka.
Di sisi lain, keuntungan dari bisnis sawit tidak seluruhnya berputar di Papua.
Sebagian besar tercatat melalui entitas bisnis yang beroperasi di luar daerah, bahkan di luar negeri.
Singapura sebagai Simpul
Hampir seluruh jalur kepemilikan perusahaan sawit besar yang beroperasi di Papua berujung pada satu titik yang sama: Singapura.
Negara kota itu berfungsi sebagai pusat pembiayaan, perdagangan komoditas, pencatatan saham, dan pengelolaan investasi regional.
Dari sana, modal mengalir ke berbagai proyek perkebunan di Asia Tenggara, termasuk Papua.
Laporan sejumlah lembaga riset seperti Trase dan Chain Reaction Research menunjukkan bahwa Singapura telah menjadi simpul utama dalam jaringan industri sawit global.
Melalui negara itu, investasi, perdagangan, dan distribusi keuntungan berlangsung dalam skala lintas negara.
Kondisi tersebut membuat persoalan sawit Papua tidak lagi bisa dipandang semata sebagai isu lokal.
Di balik pembukaan hutan dan perubahan bentang alam, terdapat jaringan ekonomi global yang menghubungkan kampung-kampung adat di Papua dengan pusat-pusat keuangan dunia.
Selama bertahun-tahun, pemerintah mendorong investasi perkebunan sebagai bagian dari agenda pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Namun berbagai investigasi menunjukkan bahwa manfaat ekonomi dan beban lingkungan sering kali tidak berada di tempat yang sama.
Ketika hutan dibuka dan konflik sosial muncul di Papua, keuntungan perusahaan dapat mengalir melalui jaringan korporasi yang melintasi berbagai negara.
Struktur offshore mungkin sah secara hukum, tetapi keberadaannya menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Bagi masyarakat adat Papua, pertanyaan yang tersisa jauh lebih sederhana: siapa yang sesungguhnya memperoleh keuntungan terbesar dari perubahan yang terjadi di atas tanah mereka?
Jawaban atas pertanyaan itu tampaknya tidak berada di tengah rimba Papua, melainkan tersembunyi di balik lapisan perusahaan yang membentang dari Jakarta, Singapura, hingga British Virgin Islands***

