Tak Beres, Bapenda Kota Pekanbaru Bakal Digugat Terkait Dugaan Monopoli Anggaran Publikasi

PEKANBARU, HARIANBERANTAS- Berhembusnya aroma kurang sedap atas dugaan monopoli dan penyaluran anggaran kerjasama media (Publikasi) oleh dinas pemerintahan kota (Pemko) Pekanbaru, membuat group media Harian Harian Berantas ini, berencana menggugat salah satu OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru karena terindikasi zholim.

Dikabarkan, anggaran media di pos Bapenda Pekanbaru yang sebesar anggaran Rp560 juta terkesan dijahati secara monopoli. Hal ini terungkap, berdasarkan catatan data pada Dokumen DPA-SKPD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru tahun 2026 yang diperoleh serta dipublish di beberapa media online menunjukkan, belanja jasa iklan, reklame, film dan pemotretan dengan kode rekening 5.1.02.02.001.00055 yang dianggarkan sebesar Rp. 560 juta banyak dicurigai atas ketakutan Dinas ini sedang bermasalah.

Dari jumlah anggaran Rp. 560 juta, ada Rp. 500 juta dialokasikan untuk advertorial media online lokal sebanyak 200 tayang, “sementara sisanya sebesar Rp 60 juta untuk pembuatan video sebanyak dua paket,” kata aktivis Gempur Hasanul Arifin, (6/8/2026).

Praktik itu katanya, “kerap menuai kritik tajam dari kalangan wartawan dan organisasi pers karena dinilai tidak transparan dan diskriminatif dan menguntungkan wartawan yang mengetahui penyakit oknum Dinas itu”.

“Poin Penting kami menyorot monopoli Anggaran Media. Ini adalah Konsentrasi Dana pada Media Tertentu yang artinya Alokasi anggaran publikasi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pemerintah kota Pekanbaru itu disinyalir hanya berputar pada kelompok atau oknum media tertentu saja dengan total nilai kontrak yang besar. Karena dilihat dari banyaknya judul yang dimuat atau ditayangkan oleh media tersebut. Sementara banyak media lokal lainnya yang secara merata tidak terakomodir,” katanya.

“Kami meminta dan menuntut anggran media ini transparansi dan Audit dari Organisasi profesi jurnalis dan elemen masyarakat sipil yang kerap mendesak aparat penegak hukum (seperti kepolisian atau kejaksaan),” katanya.

Lanjutnya, “untuk mengaudit penggunaan anggaran media penerima uang iklan atau advertorial di Bapenda kota Pekanbaru, hal ini guna memastikan aturan pengadaan berjalan adil dan objektif”

“Dugaan Pelanggaran Aturan Internal dalam Praktik tebang pilih penunjukan media atau pengelolaan dana media yang tertutup ini dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi publik serta asas keadilan dalam kemitraan pers pemerintah serta berpotensi korupsi, kolusi dan nepotisme,” katanya.

Hal tersebut kata Hasanul Arifin, “tentunya sangat bertentangan dengan semangat pemerintah khususnya Pemerintah Kota Pekanbaru yang selalu didengungkan oleh walikota Agung Nugroho tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahannya”.

“Peristiwa hangat yang disoroti insan pers di Kota bertuah ini juga berpotensi kuat melanggar Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan ⁠UU No. 20 Tahun 2001 pada Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 KUHP (penyertaan/turut serta melakukan tindak pidana) Pasal-pasal tersebut berbunyi sebagai berikut, Pasal 2 ayat (1) Menjerat setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan/perekonomian negara,” lanjutnya.

Pasal 3 tersebut kata Hasanul Arifin, bisa menjerat penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau korporasi dengan merugikan keuangan negara.

“Dan pasal 12 huruf (i) Melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang saat dilakukan perbuatan, ia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya,” katanya.

“Dan ketentuan permufakatan jahat dalam korupsi,” beber pemuda yang akrab dipanggil kalangan aktivis dengan nama Arief ini.

Sementara ulas Arief, “untuk kasus persekongkolan, merujuk pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”.

“Dari pantauan kami terindikasi kuat ada dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan Media online RR berkisar 8 kali tayang, media R1 sekitar 12 kali tayang, media RA sekitar 29 kali , media J sekitar 11 kali tayang, media LT 11 kali tayang dan media Rp juga diperkirakan mendapat 5 kali tayang, ke semua media penerima iklan berita ini patut diduga terlibat,” kata Arief.

Secara sosial beber Arief, “tindakan ini tentunya dapat menurunkan integritas dan kepercayaan publik kepada pemerintahan yang dipimpin walikota saat ini Agung Nugroho serta memicu ketidakadilan ekonomi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum”.

Indikasi adanya dugaan unsur suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara tentunya sangat kental dari peristiwa tersebut.

“Dari histori kasus yang pernah terjadi tidak ada persekongkolan yang gratis artinya tak ada makan siang tanpa membayar. Makanya kami minta Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru jangan tertidur untuk mengusut kasus di Bappeda Pekanbaru,” pungkasnya.

Hingga artikel ini diterbitkan, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan, S.H., M.H. belum memberi tanggapan atas konfirmasi yang dikirim tim media. Redaksi membuka ruang kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan koreksi dan hak jawabnya melalui contak person: 081263111154***(tr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *